cover
Contact Name
Irma Mangar
Contact Email
fakhukumunigoro@gmail.com
Phone
+6281322942881
Journal Mail Official
fakhukumunigoro@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Hukum, Universitas Bojonegoro Jl.Lettu Suyitno No.2 Glendeng, Kalirejo Kab. Bojonegoro
Location
Kab. bojonegoro,
Jawa timur
INDONESIA
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Universitas Bojonegoro
Published by Universitas Bojonegoro
ISSN : 24434132     EISSN : 26621047     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Ilmu Hukum, Perdata, Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum International, HAKI, Hukum Ekonomi.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 83 Documents
JAMINAN KEBEBASAN DAN KEPASTIAN HUKUM DALAM BERAGAMA MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DI KABUPATEN BOJONEGORO HERAWATI
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Vol. 1 No. 1 (2018): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di dalam penelitian ini terdapat beberapa tujuan yaitu untuk mengetahui jaminan kepastian hukum dari negara terhadap kebebasan masyarakat dalam beragama di Kabupaten Bojonegoro dan mengetahui prosedur penyelesaian jika terdapat praktek diskriminasi dalam beragama di kehidupan masyarakat. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan hukum normatif dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder serta analisa data menggunakan analisa deskriptif kualitatif. Beragama adalah proses menjadikan suatu ajaran agama sebagai jalan dan pedoman hidup berdasarkan keyakinan bahwa jalan tersebut adalah jalan yang benar. Karena bersumber dari keyakinan diri, maka yang paling menentukan keberagamaan seseorang adalah hati nurani. Oleh karena itu agama adalah urusan paling pribadi. Apakah seseorang meyakini dan menjalankan ajaran suatu agama atau tidak, ditentukan oleh keyakinan dan motivasi pribadi dan konsekuensinya pun ditanggung secara pribadi. Agama seseorang menjadi tidak bermakna sama sekali jika dilakukan tanpa keyakinan dan semata-mata ditentukan oleh faktor di luar diri sendiri. Seperti halnya di dalam Islam bahwa secara tegas dinyatakan bahwa tidak ada paksaan dalam agama. Beragama dengan keterpaksaan adalah sebuah kemunafikan. Kebebasan beragama dalam negara telah diperjelas dalam beberapa pasal-pasal dalam UUD 1945, yaitu Pasal 28E, Pasal 29 ayat 1 dan ayat 2 : Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. penyelesaian terhadap konfilk antar agama di masyarakat, para pemuka agama di Kabupaten Bojonegoro, menerapkan beberapa cara diantaranya adalah Penanganan berbasis kekuatan atau kekuasaan (power-based approach), yaitu pendekatan menggunakan represi, ancaman, dan intimidasi dalam penyelesaian konflik, Pendekatan berbasis hak melalui proses hukum di pengadilan (right-based approach), dan pendekatan berbasis kepentingan atau interest-based approach, yang saat ini sedang diupayakan sebagai model penanganan alternatif dalam menyelesaikan konflik keberagaman.
KEDUDUKAN DAN PERANAN ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA (Study di Dewan Pimpinan Cabang Peradi Kabupaten Bojonegoro) TRI ASTUTI HANDAYANI, SH, M.Hum
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Vol. 1 No. 1 (2018): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Profesi advokat dikenal sebagai profesi yang mulia (officium nobile). Disebutnya advokat sebagai profesi yang mulia karena advokat mengabdikan dirinya serta kewajibannya kepada kepentingan masyarakat dan bukan semata-mata karena kepentingannya sendiri. Advokat adalah salah satu penegak hukum yang termasuk dalam catur wangsa penegak hukum selain Polisi, Jaksa dan Hakim. Dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat disebutkan bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi bantuan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ini. Advokat juga turut serta dalam menegakkan hak-hak azasi manusia baik tanpa imbalan maupun dengan imbalan. Advokat mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat dan demi penegakan hukum yang berdasarkan kepada keadilan, serta turut menegakkan hak-hak asasi manusia. Di samping itu, advokat bebas dalam membela, tidak terikat pada perintah kliennya dan tidak pandang bulu terhadap terhadap kasus yang dibelanya. Dalam membela kliennya advokat tidak boleh melanggar aturan hukum yang berlaku. Tidak boleh melanggar prinsip moral, serta tidak boleh merugikan kepentingan orang lain. Advokat berkewajiban memberikan bantuan hukum, berupa jasa hukum yang berupa menjadi pendamping, pemberi nasehat hukum, menjadi kuasa hukum untuk dan atas nama kliennya, atau dapat menjadi mediator bagi para pihak yang bersengketa tentang suatu perkara, baik yang berkaitan dengan perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Ia juga dapat menjadi fasilitator dalam mencari kebenaran dan menegakan keadilan untuk membela hak asasi manusia serta memberikan pembelaan hukum yang bebas dan mandiri. Dan dibalik pekerjaan profesionalnya yang menerima profit atau lawyer fee, tidak melupakan asas kemnusiaan yang mulia yaitu pro-bono atau bantuan hukum Cuma-Cuma. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
KEKUATAN ALAT BUKTI SERTIPIKAT DALAM PERKARA SENGKETA TANAH BEKAS ADAT (Analisis Yuridis terhadap Putusan PN Bojonegoro No.21/Pdt.G/1994/PN.BJN.) Andrianto Prabowo
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Vol. 1 No. 1 (2018): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mencuatnya kasus pertanahan di Indonesia menandai bahwa pemerintah belum berhasil dalam mengatur dan memberikan kepastian hokum khususnya dalam hal atas kepemilikan tanah. UU Nomor 5 tahun 1960 yang kemudian disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 1997 merupakan jawaban perhatian pemerintah , kurangnya pengetahuan masyarakat dan ketidakpedulian masyarakat terkadang merupakan pemicu terjadinya sengketa atas kepemilikan tanah dan didalam prakteknya apabila terjadi sengketa maka penyelesaian dapat melalui berbagai tahap. Melalui penelitian ini penulis bertujuan untuk lebih mengetahui dan mempelajari tentang kepastian hokum sertifikat hak milik atas kepemilikan tanah terhadap penyelesaian sengketa tanah dengan metode Pendekatan Kasus (caseapproach) yang menelaah ratio decidendi atau alasan-alasan hokum apa yang dipertimbangkan oleh hakim untuk sampai pada putusan. Dan pada skripsi ini penulis melakukan penelitian pada kasus sengketa yang ada di Desa Kunci Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, yang sudah diputus perkaranya pada Pengadilan Negeri Bojonegoro hingga Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dan dari penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa sertipikat memiliki kepastian hokum terhadap kepemilikan tanah namun apabila dalam proses administrasinya terdapat cara yang melanggar hokum atau cacat hukum maka dapat batal demi hukum apabila cacat dimaksud bias dibuktikan secara nyata dan relevan dan sudah memilki kekuatan hokum tetap atau dictum dari Pengadilan Tata Usaha Negara maka dapat di status quo atau pemblokiran terhadap sertipikat tersebut untuk di koreksi di Badan Pertanahan Nasional Setempat.
PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI PADA TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT (STUDI KASUS DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOJONEGORO) ENDANG SUSILOWATI, SH, MH.
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Vol. 1 No. 1 (2018): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kali untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah dikaitkan dengan asas aman dan sistim negatif, dalam hal ini dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, serta untuk mengetahui bagaimana kekuatan pembuktian atas produk sertifikat yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro untuk mewujudkan kepastian hukum bagi pemegang haknya. Penelitian hukum ini merupakan penelitian yang bersifat kualitatif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk dalam penelitian hukum deskriptif. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan meliputi: wawancara dan studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan sebagainya. Analisis yang digunakan yaitu analisis data kualitatif dengan metode deduktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan sebagai dasar aturan pelaksananya adalah PMA / Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Adapun pelaksanaan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro telah memenuhi asas aman sebagai bentuk perwujudan jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. Wujud dari asas aman tersebut terdapat, baik pada saat pelaksanaan pendaftaran tanah itu sendiri maupun pada saat suatu sertifikat telah diterbitkan, dengan diterbitkan suatu sertifikat, maka jaminan keamanan terhadap hak atas tanah telah melekat pada pemegang hak atas tanah tersebut. Sistim yang digunakan dalam pendaftaran tanah menggunakan sistim negatif yang bertendensi positif, yang artinya penerapan unsur-unsur positif juga dimasukkan dalam sistim negatif, agar suatu sertifikat dapat menjadi hak yang terkuat dan terpenuh.Kekuatan pembuktian terhadap sertifikat produk Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro telah sesuai dalam pengaturan pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Mengenai kekuatan pembuktian sertifikat yang berusia kurang dari 5 tahun masih diberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan untuk membuktikan sebaliknya, sertifikat yang telah berusia 5 tahun atau lebih maka tidak ada kesempatan lagi. Karena setelah jangka waktu 5 tahun setelah suatu sertifikat terbit, maka kepadanya tidak dapat untuk diganggu gugat sehingga mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat untuk dijadikan alat bukti baik secara musyawarah maupun sampai pada proses pengadilan.
TINJAUAN YURIDIS TINGGINYA ANGKA PERCERAIAN DI KABUPATEN BOJONEGORO (STUDY KASUS DI PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO) MOCHAMAD MANSUR
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Vol. 1 No. 1 (2018): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perceraian merupakan bagian dari perkawinan, sebab tidak ada perceraian tanpa adanya perkawinan terlebih dahulu. Perkawinan merupakan awal dari hidup bersama antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri, sedangkan perceraian merupakan akhir dari kehidupan bersamasuami isteri tersebut. Setiap orang menghendaki agar perkawinan yang dilakukannya tetap utuh sepanjang masa kehidupannya. Tetapi tidak sedikit pula perkawinan yang dibina dengan susah payah itu berakhir dengan sebuah perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi tingginya angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro dan Untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan dari suatu perceraian terhadap psikologi anak di Kabupaten Bojonegoro. Metode Penelitian ini menggunakan penelitian hukum Normatif, dengan data primer dan sekunder serta menggunakan analisis deskriptif kualitatif. penyebab perceraian di Kabupaten Bojonegoro di antaranya adalah faktor rendahnya pendidikan, kawin di bawah umur, perselingkuhan, faktor ekonomi, terus menerus berselisih, suami suka memukul isteri, hilangnya salah satu pihak (ghoib), suami tidak memberikan nafkah lahir dan batin, masalah tempat tinggal, campur tangan orang tua dan kawin paksa dan Perceraian antar pasangan suami istri seringkali berakhir menyakitkan bagi pihak-pihak yang terlibat, termasuk di dalamnya adalah dampak yang dirasakan oleh anak-anak. Artinya perceraian dan perpisahan orang tua menjadi faktor yang sangat berpengaruh bagi setiap pembentukan perilaku, kepribadian anak dan termasuk juga mempengaruhi tingkat emosi serta psikologi seorang anak.
TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP SEWA MENYEWA TANGKI MINYAK (Suatu Tinjauan Terhadap Perjanjian Sewa Menyewa antara PT Bagus Mitra Abadi dengan Pertamina) DIDIEK WAHJU INDARTA
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Vol. 1 No. 1 (2018): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui perjanjian sewa menyewa antara PT Bagus Mitra Abadi dengan Pertamina.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan yang bersifat normatif.Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif.Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah analisa data kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian mulai para pihak sepakat untuk melakukan perpanjangan perjanjian Sewa Pakai Mobil Tangki Angkutan BBM.Oleh karena keseluruhan klausul-klausul dalam surat perjanjian sewa menyewa antara PT Pertamina dengan PT Bagus Mitra Abadi hanya dibuat oleh PT Pertamina tanpa melibatkan pihak kedua, maka perjanjian tersebut disebut dengan perjanjian baku/standar. Adapun kewajiban Pertamina adalah membayar uang sewa kepada PT Bagus Mitra Abadi sesuai dengan yang tertera di dalam perjanjian sewa menyewa dan dibayarkan ke rekening perusahaan setiap bulannya.Tanggungjawab apabila salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya dilakukan dengan cara ganti rugi sesuai dengan Pasal 1356 KUH Perdata.
TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA M. ABDIM MUNIB
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Vol. 1 No. 1 (2018): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini berjudul Tinjauan Yuridis Kewenangan Polisi Republik Indonesia dalam Penyelidikan dan Penyidikan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk kewenangan kepolisian dalam penyelidikan dan penyidikan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, mengetahui kendala atau hambatan pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan suatu perkara pidana. Di dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan hukum normatif dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder serta analisa data menggunakan analisa deskriptif kualitatif. Kewenangan kepolisian dalam penyelidikan dan penyidikan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana antara lain adalah menerima laporan dan pengaduan, mencari keterangan dan barang bukti, menyuruh berhenti orang yang dicurigai, tindakan lain menurut hukum, penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan dan penyitaan surat, mengambil sidik jari dan memotret seseorang, membawa dan menghadapkan seseorang pada penyidik, menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana, melakukan tindak pertama pada saat di tempat kejadian, menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka, melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan, melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat, mengambil sidik jari dan memotret seseorang, memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi, mendatangkan orang ahli yang diperlukan saat perkara, mengadakan penghentian penyidikan, dan mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Hambatan pihak kepolisian dalam melakukan serangkaian tindakan tentang penyelidikan dan penyidikan suatu perkara pidana adalah kurangnya pemahaman tindak pidana oleh masyarakat, kurangnya keberanian penyidik dalam melakukan proses penyelidikan tindak pidana, kesulitan untuk menemukan alat bukti, Kurangnya jumlah penyidik yang mempunyai kejujuran tinggi, kurangnya kualitas/kemampuan pemahaman penyidik dan kurangnya penguasaan penyidik dalam penggunaan kemajuan pada informasi teknologi.
DISPENSASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 Herawati, SH, MH
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Vol. 1 No. 2 (2019): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan merupakan suatu lembaga suci yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, sesuai dengan Undang-Undang perkawinan yang menyebutkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membntuk keluarha (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa.Sejalan dengan rumusan masalah pembahasan skripsi ini sekurang-kurangnya dapat mencapai tujuan untuk mengetahui apa yang mendorong untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah dibawah umur di Pengadilan Agama Bojonegoro. Untuk mengetahui dasar hukum yang dipakai hakim Pengadilan Agama Bojonegoro untuk mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan dibawah umur. Kegunaan dari penelitian ini secara aspek keilmuan untuk memperkaya khasanah ilmu pengetahuan yang lebih luas tentang permohonan dispensasi perkawinan dibawah umur. Secara aspek terapan untuk memberikan sumbangan yang berarti bagi masyarakat pada umumnya dan pihak-pihak yang terkait untuk mengetahui prosedur serta alasan-alasan yang berkaitan dengan permohonan dispensasi perkawinan dibawah umur khususnya yang pernah dilakukan di Pengadilan Agama Bojonegoro.Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Bojonegoro. Pemilihan lokasi ini dengan pertimbangan bahwa institusi inilah yang berhubungan dengan judul skripsi yang diangkat. Sehingga melalui institusi ini diharapkan dapat memberikan bantuan informasi dan data yang dibutuhkan dalam penelitian. Proses pengolahan data yang diperoleh adalah setelah data tersebut dikumpulkan dan dipandang cukup, kemudian data tersebut diolah dan dianalisis secara deduktif yaitu dengan berlandaskan kepada dasar-dasar pengetahuan umum kemudian meneliti persoalan-persoalan yang bersifat khusus.Berdasarkan hasil penelitian yang penulis peroleh pada dasarnya tidak ada masalah dalam batasan usia kawin menurut hukum positif namun batasan minimal usia kawin di bawah umur itu yang tidak ada. Dan disini hakim mempunyai wewenang penuh terhadap semua hal yang berjalan dimuka sidang, baik mengabulkan seuatu permohonan, menolak suatu permohonan maupun mengabulkan permohonan yang dicabut. Karena dalam hal ini, memang tidak ada aturan hukum yang memberi penjelasan mengenai batasan usia kawin di bawah umur, aturan hukum positif memberi sepenuhnya untuk mengabulkan maupun menolak kepada pejabat yang berwenang yaitu hakim sehingga hakim mempunyai atau memiliki ijtihad penuh dalam mempertimbangkan suatu putusan permohonan kawin di bawah umur. Pertimbangan para ahli hukum oleh hakim dalam memutuskan sebuah penetapan kawin di bawah umur di Pengadilan Agama Bojonegoro, kebanyakan karena faktor kejiwaan atau sosiologi si anak dan biasanya hakim mengabulkan kawin di bawah umur karena calon mempelai wanita sudah hamil duluan, dikwatirkan akan mengganggu jiwa anak tersebut serta bayi yang dikandung,Adapun saran-saran yang diajukan dalam penelitian ini hendaknya diberikan penyuluhan hukum utamanya ditunjukan kepada orang tua dan pada badan atau instansi yang terkait baik dari pemerintahan maupun masyarakat setempat. Dengan sasaran utama adalah anak-anak pada usia di bawah 17 (tujuh belas) tahun dengan bentuk penyuluhan bukan seperti seminar yang membosankan, tetapi melalui permainan atau alat media masa yang sangat unik seperti komunikasi yang lebih kreatif dan komunikatif seperti cerpen, novel serta kreasi para pemberita yang memberikan info-info lewat media massa sehingga pesan dari penyuluhan hukum ini bisa sampai.
URGENSI PENDIDIKAN ANTI KEJAHATAN SEKSUAL DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA Endang Susilowati, SH., MH
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Vol. 1 No. 2 (2019): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak merupakan cikal bakal lahirnya suatu generasi baru yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan Nasional. Anak adalah asset bangsa, masa depan bangsa dan negara di masa yang akan datang berada di tangan anak sekarang. “Semakin baik keperibadian anak sekarang maka semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa. Begitu pula sebaliknya, apabila keperibadian anak tersebut buruk maka akan buruk pula kehidupan bangsa yang akan datang. Kejahatan terhadap kesusilaan pada umumnya menimbulkan kekhawatiran, kecemasan khususnya orang tua terhadap anak wanita karena selain dapat mengancam keselamatan anak-anak wanita (misalnya perkosaan, perbuatan cabul) dapat pula mempengaruhi proses pertumbuhan ke arah kedewasaan seksual lebih dini.Dalam penelitian ini membahas tentang 2 (dua) hal, yaituUrgensi pendidikan anti kejahatan seksual dalam menanggulangi tindak pidana Kejahatan seksual terhadap anak dan Perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana kejahatan seksual. Dapat ditarik kesimpulan singkat dalam pembahasan ini adalah pendidikan seksual/kejahatan anti seksual sangat penting dan diperlukan untuk memperkenalkan kepada setiap anak supaya mengetahui dan memahami bagian-bagian organ tubuh yang mana yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. Selain itu perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban telah diakomodir di beberapa peraturan perundang-undangan terutama di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP MAKANAN KEMASAN YANG KADALUWARSA DI KABUPATEN BOJONEGORO (Studi di Kelurahan Pacul Kecamatan Bojonegoro) Tri Astuti Handayani
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Vol. 1 No. 2 (2019): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan yang dihadapi konsumen Indonesia, seperti juga yang dialami konsumen di Negara-negara berkembang lainnya, tidak hanya sekedar bagaimana memilih barang, tetapi jauh lebih kompleks dari itu yaitu menyangkut kesadaran semua pihak, baik itu pengusaha, pemerintah, maupun konsumen sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Beberapa jenis produk pangan pada dasarnya bukanlah produk yang membahayakan, tetapi mudah tercemar atau mengandung racun, yang apabila lalai atau tidak berhati-hati pembuatannya, atau memang lalai untuk tetap mengedarkan, atau sengaja tidak menarik produk pangan yang sudah kadaluwarsa. Kelalaian tersebut erat kaitannya dengan kemajuan di bidang industri yang menggunakan proses produksi dan distribusi barang yang semakin kompleks. Dalam sistem mekanisme yang demikian, produk yang bukan tergolong produk berbahaya, dapat saja membahayakan keselamatan dan kesehatan konsumen, sehingga diperlukan instrumen yang membuat standar perlindungan hukum yang tinggi dalam proses dan distribusi produk.Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap makanan dalam kemasan yang telah kadaluwarsa. Untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha dan penyelesaian hukumnya jika terjadi perselisihan antara konsumen dan pelaku usaha terhadap makanan dalam kemasan yang telah kadaluwarsa. Kegunaan penelitian ini adalah sebagai bahan evaluasi oleh pihak toko swalayan yang ada di Bojonegoro terhadap perlindungan konsumen. Sebagai sumbangan pemikiran bagi Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro dan bahan rujukan bagi mahasiswa/i lain yang hendak meneliti lebih lanjut lagi tentang perlindungan hukum bagi konsumen terhadap makanan dalam kemasan yang telah kadaluwarsa.Penelitian ini dilakukan di wilayah kelurahan Pacul. Pemilihan lokasi ini dengan pertimbangan bahwa lokasi inilah yang berhubungan dengan judul skripsi yang diangkat. Sehingga melalui lokasi ini diharapkan dapat memberikan bantuan informasi dan data yang dibutuhkan dalam penelitian. Proses pengolahan data yang diperoleh adalah setelah data tersebut dikumpulkan dan dipandang cukup, kemudian data tersebut diolah dan dianalisis secara deduktif yaitu dengan berlandaskan kepada dasar-dasar pengetahuan umum kemudian meneliti persoalan-persoalan yang bersifat khusus.Berdasarkan hasil penelitian dan analisis sebagaimana dikemukakan di pada bab sebelumnya, pelaksanaan perlindungan terhadap konsumen atas makanan kemasan yang telah kadaluwarsa yang dijual pedagang di daerah Kabupaten Bojonegoro pada intinya dilakukan oleh pelaku usaha, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat dan konsumen adalah dengan berbagai upaya. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, dan agar pelaksanaan perlindungan konsumen dimaksud dapat berjalan sebagaimana mestinya, pemerintah bekerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat melakukan pengawasan-pengawasan. Kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pedagang makanan kemasan dalam usaha melindungi konsumen di Kabupaten Bojonegoro adalah memenuhi kewajiban administratif, antara lain terdaftarnya produk dan perusahan makanan kemasan di BPOM. Disamping kewajiban administrative tersebut kewajiban yang harus dipenuhi pedagang adalah memberikan ganti kerugian sebagaimana diwajibkan oleh Undang-undang Perlindungan Konsumen. Upaya penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pedagang dalam hal makanan kemasan yang telah kadaluwarsa di Kabupaten Bojonegoro adalah tidak ada yang dilakukan di peradilan umum atau pada BPSK. Akan tetapi sebagaimana yang berlaku dalam prakteknya, pelaku usaha dan konsumen hanya menempuh dengan cara-cara damai. Dan sesuai dengan penjelasan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, penyelesaian sengeketa dengan cara-cara ini adalah diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang. Kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak-pihak pemerintah terhadap pelaku usaha memberikan ruang gerak kepada pelaku usaha untuk bersikap tidak sportif dalam memperdagangkan makanan terutama makanan dalam kemasan yang telah kadaluwarsa. Adapun dampak yang ditimbulkan dari usaha perdagangan makanan dalam kemasan yang telah kadaluwarsa dapat berakibat fatal terhadak konsumen yang mengkonsumsi makanan dalam kemasan yang telah kadaluwarsa tersebut.Sesuai dengan hasil pembahasan yang telah dilakukan maka pada kesempatan ini penulis ingin memberikan saran-saran sebagai berikut: Kepada pelaku usaha, khususnya pedagang supaya selalu setiap saat melindungi konsumen, dari berbagai dampak yang mungkin ditimbulkan oleh produk makanan kemasan yang telah kadaluwarsa yang diperjualbelikannya. Disamping itu juga supaya dapat menjual yang telah memenuhi syarat-syarat administratif. Kepada BPOM dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan agar dapat memberikan bukti nyata kepada konsumen tentang hasil tindakan publiknya. Karena dengan demikian akan tercipta suatu dampak yang mengarah pada perlindungan konsumen yang baik. Kepada pihak-pihak penegak hukum hendaklah lebih ditingkatkan pengawasan terhadap para pelaku usaha supaya konsumen dalam membeli makanan kemasan dapat terlindungi dari para pelaku usaha yang masih memperjualkan makanan dalam kemasan yang telah kadaluwarsa. Karena masih jarangnya pedagang yang mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun, serta nama perusahaan yang memproduksi makanan kemasan tersebut, maka bila terjadi kerugian tentulah konsumen yang selalu dirugikan.