JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Universitas Bojonegoro
Vol. 1 No. 2 (2019): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum

DISPENSASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974

Herawati, SH, MH (Universitas Bojonegoro)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2019

Abstract

Perkawinan merupakan suatu lembaga suci yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, sesuai dengan Undang-Undang perkawinan yang menyebutkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membntuk keluarha (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa.Sejalan dengan rumusan masalah pembahasan skripsi ini sekurang-kurangnya dapat mencapai tujuan untuk mengetahui apa yang mendorong untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah dibawah umur di Pengadilan Agama Bojonegoro. Untuk mengetahui dasar hukum yang dipakai hakim Pengadilan Agama Bojonegoro untuk mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan dibawah umur. Kegunaan dari penelitian ini secara aspek keilmuan untuk memperkaya khasanah ilmu pengetahuan yang lebih luas tentang permohonan dispensasi perkawinan dibawah umur. Secara aspek terapan untuk memberikan sumbangan yang berarti bagi masyarakat pada umumnya dan pihak-pihak yang terkait untuk mengetahui prosedur serta alasan-alasan yang berkaitan dengan permohonan dispensasi perkawinan dibawah umur khususnya yang pernah dilakukan di Pengadilan Agama Bojonegoro.Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Bojonegoro. Pemilihan lokasi ini dengan pertimbangan bahwa institusi inilah yang berhubungan dengan judul skripsi yang diangkat. Sehingga melalui institusi ini diharapkan dapat memberikan bantuan informasi dan data yang dibutuhkan dalam penelitian. Proses pengolahan data yang diperoleh adalah setelah data tersebut dikumpulkan dan dipandang cukup, kemudian data tersebut diolah dan dianalisis secara deduktif yaitu dengan berlandaskan kepada dasar-dasar pengetahuan umum kemudian meneliti persoalan-persoalan yang bersifat khusus.Berdasarkan hasil penelitian yang penulis peroleh pada dasarnya tidak ada masalah dalam batasan usia kawin menurut hukum positif namun batasan minimal usia kawin di bawah umur itu yang tidak ada. Dan disini hakim mempunyai wewenang penuh terhadap semua hal yang berjalan dimuka sidang, baik mengabulkan seuatu permohonan, menolak suatu permohonan maupun mengabulkan permohonan yang dicabut. Karena dalam hal ini, memang tidak ada aturan hukum yang memberi penjelasan mengenai batasan usia kawin di bawah umur, aturan hukum positif memberi sepenuhnya untuk mengabulkan maupun menolak kepada pejabat yang berwenang yaitu hakim sehingga hakim mempunyai atau memiliki ijtihad penuh dalam mempertimbangkan suatu putusan permohonan kawin di bawah umur. Pertimbangan para ahli hukum oleh hakim dalam memutuskan sebuah penetapan kawin di bawah umur di Pengadilan Agama Bojonegoro, kebanyakan karena faktor kejiwaan atau sosiologi si anak dan biasanya hakim mengabulkan kawin di bawah umur karena calon mempelai wanita sudah hamil duluan, dikwatirkan akan mengganggu jiwa anak tersebut serta bayi yang dikandung,Adapun saran-saran yang diajukan dalam penelitian ini hendaknya diberikan penyuluhan hukum utamanya ditunjukan kepada orang tua dan pada badan atau instansi yang terkait baik dari pemerintahan maupun masyarakat setempat. Dengan sasaran utama adalah anak-anak pada usia di bawah 17 (tujuh belas) tahun dengan bentuk penyuluhan bukan seperti seminar yang membosankan, tetapi melalui permainan atau alat media masa yang sangat unik seperti komunikasi yang lebih kreatif dan komunikatif seperti cerpen, novel serta kreasi para pemberita yang memberikan info-info lewat media massa sehingga pesan dari penyuluhan hukum ini bisa sampai.

Copyrights © 2019