JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Universitas Bojonegoro
Vol. 1 No. 2 (2019): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP MAKANAN KEMASAN YANG KADALUWARSA DI KABUPATEN BOJONEGORO (Studi di Kelurahan Pacul Kecamatan Bojonegoro)

Tri Astuti Handayani (Universitas Bojonegoro)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2019

Abstract

Permasalahan yang dihadapi konsumen Indonesia, seperti juga yang dialami konsumen di Negara-negara berkembang lainnya, tidak hanya sekedar bagaimana memilih barang, tetapi jauh lebih kompleks dari itu yaitu menyangkut kesadaran semua pihak, baik itu pengusaha, pemerintah, maupun konsumen sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Beberapa jenis produk pangan pada dasarnya bukanlah produk yang membahayakan, tetapi mudah tercemar atau mengandung racun, yang apabila lalai atau tidak berhati-hati pembuatannya, atau memang lalai untuk tetap mengedarkan, atau sengaja tidak menarik produk pangan yang sudah kadaluwarsa. Kelalaian tersebut erat kaitannya dengan kemajuan di bidang industri yang menggunakan proses produksi dan distribusi barang yang semakin kompleks. Dalam sistem mekanisme yang demikian, produk yang bukan tergolong produk berbahaya, dapat saja membahayakan keselamatan dan kesehatan konsumen, sehingga diperlukan instrumen yang membuat standar perlindungan hukum yang tinggi dalam proses dan distribusi produk.Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap makanan dalam kemasan yang telah kadaluwarsa. Untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha dan penyelesaian hukumnya jika terjadi perselisihan antara konsumen dan pelaku usaha terhadap makanan dalam kemasan yang telah kadaluwarsa. Kegunaan penelitian ini adalah sebagai bahan evaluasi oleh pihak toko swalayan yang ada di Bojonegoro terhadap perlindungan konsumen. Sebagai sumbangan pemikiran bagi Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro dan bahan rujukan bagi mahasiswa/i lain yang hendak meneliti lebih lanjut lagi tentang perlindungan hukum bagi konsumen terhadap makanan dalam kemasan yang telah kadaluwarsa.Penelitian ini dilakukan di wilayah kelurahan Pacul. Pemilihan lokasi ini dengan pertimbangan bahwa lokasi inilah yang berhubungan dengan judul skripsi yang diangkat. Sehingga melalui lokasi ini diharapkan dapat memberikan bantuan informasi dan data yang dibutuhkan dalam penelitian. Proses pengolahan data yang diperoleh adalah setelah data tersebut dikumpulkan dan dipandang cukup, kemudian data tersebut diolah dan dianalisis secara deduktif yaitu dengan berlandaskan kepada dasar-dasar pengetahuan umum kemudian meneliti persoalan-persoalan yang bersifat khusus.Berdasarkan hasil penelitian dan analisis sebagaimana dikemukakan di pada bab sebelumnya, pelaksanaan perlindungan terhadap konsumen atas makanan kemasan yang telah kadaluwarsa yang dijual pedagang di daerah Kabupaten Bojonegoro pada intinya dilakukan oleh pelaku usaha, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat dan konsumen adalah dengan berbagai upaya. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, dan agar pelaksanaan perlindungan konsumen dimaksud dapat berjalan sebagaimana mestinya, pemerintah bekerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat melakukan pengawasan-pengawasan. Kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pedagang makanan kemasan dalam usaha melindungi konsumen di Kabupaten Bojonegoro adalah memenuhi kewajiban administratif, antara lain terdaftarnya produk dan perusahan makanan kemasan di BPOM. Disamping kewajiban administrative tersebut kewajiban yang harus dipenuhi pedagang adalah memberikan ganti kerugian sebagaimana diwajibkan oleh Undang-undang Perlindungan Konsumen. Upaya penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pedagang dalam hal makanan kemasan yang telah kadaluwarsa di Kabupaten Bojonegoro adalah tidak ada yang dilakukan di peradilan umum atau pada BPSK. Akan tetapi sebagaimana yang berlaku dalam prakteknya, pelaku usaha dan konsumen hanya menempuh dengan cara-cara damai. Dan sesuai dengan penjelasan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, penyelesaian sengeketa dengan cara-cara ini adalah diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang. Kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak-pihak pemerintah terhadap pelaku usaha memberikan ruang gerak kepada pelaku usaha untuk bersikap tidak sportif dalam memperdagangkan makanan terutama makanan dalam kemasan yang telah kadaluwarsa. Adapun dampak yang ditimbulkan dari usaha perdagangan makanan dalam kemasan yang telah kadaluwarsa dapat berakibat fatal terhadak konsumen yang mengkonsumsi makanan dalam kemasan yang telah kadaluwarsa tersebut.Sesuai dengan hasil pembahasan yang telah dilakukan maka pada kesempatan ini penulis ingin memberikan saran-saran sebagai berikut: Kepada pelaku usaha, khususnya pedagang supaya selalu setiap saat melindungi konsumen, dari berbagai dampak yang mungkin ditimbulkan oleh produk makanan kemasan yang telah kadaluwarsa yang diperjualbelikannya. Disamping itu juga supaya dapat menjual yang telah memenuhi syarat-syarat administratif. Kepada BPOM dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan agar dapat memberikan bukti nyata kepada konsumen tentang hasil tindakan publiknya. Karena dengan demikian akan tercipta suatu dampak yang mengarah pada perlindungan konsumen yang baik. Kepada pihak-pihak penegak hukum hendaklah lebih ditingkatkan pengawasan terhadap para pelaku usaha supaya konsumen dalam membeli makanan kemasan dapat terlindungi dari para pelaku usaha yang masih memperjualkan makanan dalam kemasan yang telah kadaluwarsa. Karena masih jarangnya pedagang yang mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun, serta nama perusahaan yang memproduksi makanan kemasan tersebut, maka bila terjadi kerugian tentulah konsumen yang selalu dirugikan.

Copyrights © 2019