JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Universitas Bojonegoro
Vol. 1 No. 2 (2019): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum

PERJANJIAN PESERTA MANDIRI DENGAN BPJS KESEHATAN (Study di Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro)

Mochammad Mansur (Universitas Bojonegoro)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2019

Abstract

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk pemerintah untuk memberikan Jaminan Kesehatan untuk Masyarakat. Badan Penyelenggara Jaminan Sosia merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia. Menurut ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS merupakan badan hukum nirlaba. Dan Program BPJS Kesehatan 2014 ini mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2014. Dengan adanya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan agar setiap peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program kesehatan untuk mewujudkan masyarakat dengan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang dikumpulkan adalah data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil dari tanya jawab dengan berbagai pertanyaan seputar BPJS Kesehatan yang saya lakukan di desa Kauman di atas, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya dari keseluruhan jumlah responden tersebut, dapat dikatakan mengenai antusias keikutsertaan masyarakat terbilang masih cukup rendah jika dibandingkan dengan jumlah masyarakat yang mencapai ribuan. Selain itu pada hakekatnya tujuan dari setiap orang tidak lain adalah untuk mengantisipasi apabila berada pada keadaan yang sakit, sehingga akan mudah untuk menjalankan proses pengobatan, sehingga menjadikan hal tersebut hemat secara biaya.

Copyrights © 2019