JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Universitas Bojonegoro
Vol. 2 No. 1 (2019): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum

TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP KEJAHATAN KESUSILAAN YANG DILAKUKAN OLEH PRIA DEWASA TERHADAP ANAK PEREMPUAN DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO

Tri Astuti Handayani (Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2019

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim di dalam memutuskan perkara tindak asusila oleh pria dewasa terhadap anak perempuan dibawah umur dan penerapan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap pelaku tindak kejahatan asusila terhadap anak perempuan di bawah umur oleh Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro. Di dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan hukum normatif dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder serta analisa data menggunakan analisa deskriptif kualitatif. Faktor-faktor yang menyebabkan atau menimbulkan kesulitan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan bersumber dari pembela yang terbuka terhadap hal-hal yang sudah diketahuinya, hal ini dilatarbelakangi adanya keinginan dari pembela agar orang yang dibelanya atau kliennya bisa menang dalam perkara yang dihadapi dan Faktor lain yang juga merupakan kesulitan sekaligus sering dijumpai seorang hakim dalam menjatuhkan putusan adalah bersumber dari saksi, kesulitan yang dijumpai oleh hakim yang bersumber dari saksi ini ada beberapa cara yang dilakukannya, yaitu adanya saksi yang memberikan penjelasan yang berbelit-belit yang dapat menyulitkan hakim dalam mengambil kesimpulan dari penjelasan para aksi tersebut yang pada akhirnya dapat menghambat jalannya proses persidangan untuk mencari kebenaran dan keadilan. Hakim memiliki pertimbangan-pertimbangan hukum unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : unsur setiap orang, unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain dan unsur adanya perbuatan berlanjutnya. Berawal dari berkas pemeriksaan di tingkat penyidikan dan penuntutan, dalam hal ini Majelis Hakim secara tegas dan bijak mengadili perkara tersebut dengan menerapkan ketentuan pasal 81 UU Perlindungan Anak untuk mengadili dan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa secara maksimal.

Copyrights © 2019