Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyelesaian sengketa kredit macet antara bank syariah dan nasabah debitur di pengadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Pandemi Virus Corona yang melanda Indonesia sejak tahun 2020 berdampak terhadap perekonomian masyarakat, terutama para pedagang. Akibatnya adalah nasabah debitur bank syariah mengalami kredit macet. Pada tahun 2021, BPR Syariah Syarikat Madani menggugat debiturnya yang bernama Herry Mondarto ke Pengadilan Agama Batam karena telah melakukan wanprestasi berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 100/BPRS-SM/IV/2016 tahun 2016. Selama proses persidangan di Pengadilan Agama Batam, Herry Mondarto tidak pernah datang menghadiri undangan sidang. Dalam Putusan Pengadilan Agama Batam Nomor 6/Pdt.G.S/2020/PA.Btm tahun 2021 dinyatakan bahwa Herry Mondarto diwajibkan membayar utangnya sebesar Rp211.968.518 atau menyerahkan agunan kredit berupa sebidang tanah dan rumah yang ada di atasnya dengan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2137 di Perumahan Indotri Blok F Nomor 3 Kota Batam seluas 72 m2 atas nama Herry Mondarto kepada BPR Syariah Syarikat Madani.
Copyrights © 2023