cover
Contact Name
Imam Rangga Bakti
Contact Email
andrewlaw.journal@gmail.com
Phone
+6285271864416
Journal Mail Official
andrewlaw.journal@gmail.com
Editorial Address
Jalan H. M. Nur Perumahan Graha Rumbai Sentosa Blok M Nomor 12, Kota Pekanbaru
Location
Kota pekanbaru,
Riau
INDONESIA
ANDREW Law Journal
Published by Pusat Hukum ANDREW
ISSN : -     EISSN : 29623480     DOI : https://doi.org/10.61876/alj.v1i1
Core Subject : Social,
The focus and scope of ANDREW Law Journal (ALJ) is to publish research or theoritical articles related in: Private Law Corporate and Commercial Law Criminal Justice Policy and Law Constitutional Law and Human Rights Administrative Law and Governance Enviromental Law Land Law and Property Law of Intellectual Property and Information Technology International Law Islamic Law Sharia and Economic Islamic Law Legal Theory, Methodology, Ideology Alternative Dispute Resolution and Arbitration
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 15 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Rizana
ANDREW Law Journal Vol. 1 No. 1 (2022): VOL 1 NO 1 JUNI 2022
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v1i1.1

Abstract

Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan dalam Rumah Tangga diatur bahwa siapapun dilarang melakukan kekerasan dalam rumahtangga terhadap anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perlindungan hukum terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasandalam Rumah Tangga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatifdengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumahtangga yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga terdiri atas kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasanseksual, dan penelantaran rumah tangga. Perlindungan anak adalah semua bentuk kegiatan yangmenjamin pemenuhan hak-hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi sesuaikemanusiaan, serta dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi. Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga mengatur bahwa siapapunyang melakukan perbuatan kekerasan fisik, kekerasan psikis, atau kekerasan seksual terhadap anak dalamrumah tangga dipidana dengan pidana penjara atau denda. Berdasarkan Pasal 44 Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tanggaditegaskan bahwa apabila anak yang menjadi korban kekerasan fisik dalam rumah tangga mengalami lukaberat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimalRp30.000.000. Apabila anak yang menjadi korban kekerasan fisik dalam rumah tangga meninggal dunia,maka pelaku dipidana dengan pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp45.000.000.
PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN KREDIT DI PERBANKAN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN Ade Pratiwi Susanti
ANDREW Law Journal Vol. 1 No. 1 (2022): VOL 1 NO 1 JUNI 2022
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v1i1.2

Abstract

Bank adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito, menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit, serta memberikan layanan jasa keuangan. Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menyebutkan bahwa salah satu kegiatan usaha bank adalah menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit berdasarkan perjanjian antara bank dan nasabah debitur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pencantuman klausula baku dalam perjanjian kredit di perbankan menurut perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Menurut perspektif Hukum Perlindungan Konsumen, perbankan dilarang mencantumkan klausula baku dalam perjanjian kredit. Apalagi klausula baku yang dibuat secara sepihak oleh pihak bank dan dicetak dengan tulisan yang berukuran kecil sehingga sulit dibaca oleh nasabah debitur. Selain melanggar Asas Kebebasan Berkontrak, pencantuman klausula baku dalam perjanjian kredit juga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ditegaskan bahwa pencantuman klausula baku dalam perjanjian kredit yang dibuat secara sepihak oleh pihak bank dan dicetak dengan tulisan yang berukuran kecil sehingga sulit dibaca oleh nasabah debitur dinyatakan batal demi hukum
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBERDAYAAN PEMUDA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2009 TENTANG KEPEMUDAAN Andrizal
ANDREW Law Journal Vol. 1 No. 1 (2022): VOL 1 NO 1 JUNI 2022
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v1i1.3

Abstract

Pemuda merupakan generasi penerus masa depan bangsa dan negara. Oleh karena itu, peran dan potensi pemuda perlu dioptimalkan sebagai bagian dari pembangunan nasional. Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan diatur bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan pemberdayaan pemuda sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tanggung jawab pemerintah daerah dalam pemberdayaan pemuda berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Pembangunan kepemudaan di Indonesia bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan diatur bahwa pemberdayaan pemuda diprogramkan oleh pemerintah daerah secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan. Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan disebutkan bahwa program pemberdayaan pemuda dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam bentuk program peningkatan iman dan takwa pemuda, program peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi pemuda, program pendidikan bela negara dan ketahanan nasional, program kemandirian ekonomi pemuda, program peningkatan kualitas jasmani pemuda, program kesenian dan kebudayaan, serta program pendampingan kegiatan kepemudaan
PENYELESAIAN HAK-HAK BURUH DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT MALINDO KARYA LESTARI Hasnati; Sandra Dewi; Andrew Shandy Utama
ANDREW Law Journal Vol. 1 No. 1 (2022): VOL 1 NO 1 JUNI 2022
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v1i1.4

Abstract

Berdasarkan Pasal 153 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap buruh karena buruh tersebut mendirikan dan menjadi anggota atau pengurus serikat buruh. Namun, pada tahun 2017 hingga tahun 2018, PT Malindo Karya Lestari melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 23 orang buruh karena buruh tersebut mendirikan dan menjadi anggota atau pengurus serikat buruh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa penyelesaian hak-hak buruh dalam pemutusan hubungan kerja di PT Malindo Karya Lestari. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Berdasarkan Pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur bahwa apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, maka pengusaha wajib membayar hak-hak buruh yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak buruh. Namun, PT Malindo Karya Lestari juga tidak membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak buruh. Penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja antara PT Malindo Karya lestari dan para buruh dilakukan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui perundingan bipartit secara musyawarah antara buruh dan perusahaan, perundingan tripartit oleh Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pada tanggal 20 April 2022, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Putusan Nomor 105/Pdt.Sus-PHI/2021/PNPbr menghukum PT Malindo Karya Lestari untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak para buruh.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA Rai Iqsandri
ANDREW Law Journal Vol. 1 No. 1 (2022): VOL 1 NO 1 JUNI 2022
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v1i1.5

Abstract

Narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau zat kimia yang sintetis dan semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, serta mengakibatkan ketergantungan. Sedangkan, psikotropika adalah obat alami dan sintetis selain narkotika yang berkhasiat mempengaruhi susunan saraf pusat sehingga menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Penyalahgunaan narkotika dapat dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan penyalahgunaan psikotropika juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan serta mencegah dan memberantas peredaran illegal dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ditegaskan bahwa siapapun yang menyalahgunakan narkotika dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 serta pidana denda minimal Rp800.000.000 dan maksimal Rp8.000.000.000. Berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ditegaskan bahwa siapapun yang menyalahgunakan psikotropika dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 serta pidana denda minimal Rp150.000.000 dan maksimal Rp750.000.000.
IMPLEMENTASI PENGELOLAAN ASET DAERAH BERUPA TANAH OLEH BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD) KOTA PEKANBARU BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH EDDY ASNAWI; BAHRUN AZMI; PUJI DARYANTO
ANDREW Law Journal Vol. 1 No. 2 (2022): Vol 1 No 2 Desember 2022
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v1i2.8

Abstract

Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diatur bahwa Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum. Namun, terdapat beberapa bidang tanah yang merupakan aset daerah milik Pemerintah Kota Pekanbaru saat ini dikuasai oleh pihak lain tanpa izin. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian ini adalah berdasarkan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ditegaskan bahwa barang milik daerah berupa tanah harus disertipikatkan atas nama pemerintah daerah. Implementasi pengelolaan aset daerah berupa tanah oleh Badan Pengelola Keuangandan Aset Daerah Kota Pekanbaru belum terlaksana dengan baik. Hambatannya adalah lemahnya pendataan dan inventarisasi aset daerah Pemerintah Kota Pekanbaru yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekanbaru serta terbatasnya jumlah pegawai yang bertugas melakukan inventarisasi aset daerah pada Bidang Pengelolaan Aset. Upaya yang dapat dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekanbaru adalah melakukan pendataan ulang dan inventarisasi semua aset-aset daerah Pemerintah Kota Pekanbaru, baik yang masih digunakan maupun yang sudah tidak digunakan lagi.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP EKSPLOITASI PEKERJA ANAK DI KOTA PEKANBARU HASNATI; ANDREW SHANDY UTAMA
ANDREW Law Journal Vol. 1 No. 2 (2022): Vol 1 No 2 Desember 2022
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v1i2.9

Abstract

Berdasarkan Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak diatur bahwa siapapun dilarang melakukaneksploitasi secara ekonomi terhadap anak. Sejalan dengan itu, Pasal 68 Undang-Undang Ketenagakerjaanjuga mengatur bahwa pengusaha atau pemberi kerja dilarang mempekerjakan anak. Namun, dariobservasi yang dilakukan di Kota Pekanbaru, penulis melihat secara langsung anak-anak yangdipekerjakan pada beberapa titik traffic light. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalahpenelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian ini adalah terjadi eksploitasi secara ekonomi terhadap anakdi Kota Pekanbaru pada traffic light Jalan Jenderal Sudirman di depan Kantor Gubernur Riau, traffic lightJalan Jenderal Sudirman di persimpangan Jalan Tuanku Tambusai, dan traffic light Jalan Tuanku Tambusai di depan Mall SKA. Anak-anak tersebut ada yang melakukan pekerjaan sebagai penjual koran,ada yang bekerja sebagai pengamen, ada yang bekerja sebagai penjual tissue, ada yang bekerja sebagaipembersih kaca mobil, dan bahkan ada juga yang menjadi pengemis. Hambatannya adalah kurangnyatanggung jawab dari orang tua anak serta tidak adanya pengawasan dan penegakan hukum yangdilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Selain itu, kondisi ekonomi keluarga juga menjadi penyebabterjadinya eksploitasi terhadap anak. Berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anakditegaskan bahwa siapapun yang melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak dipidana denganpidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000. Sejalan dengan itu,Pasal 183 Undang-Undang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa siapapun yang mempekerjakananak dipidana dengan pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun dan/atau denda minimalRp200.000.000 dan maksimal Rp500.000.000.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK MOHD YUSUF DM; MARPIUS; MARDISON
ANDREW Law Journal Vol. 1 No. 2 (2022): Vol 1 No 2 Desember 2022
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v1i2.10

Abstract

Berdasarkan Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana diatur bahwa siapapun dilarang dengansengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya hal itudiketahui umum, apalagi jika dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di depan umum. Namun, perkembangan teknologi memungkinkan perbuatan pencemarannama baik dapat dilakukan melalui media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penegakanhukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial berdasarkanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode yangdigunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwaberdasarkan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TransaksiElektronik diatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronikyang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Penegakan hukum adalah suatuproses dalam menerapkan hukum dan memberikan sanksi kepada pelanggar hukum. Penegakan hukumterhadap tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial diatur dalam Pasal 45Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yangmenegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronikyang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjarapaling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh jutarupiah).
TINDAK PIDANA CYBER CRIME DAN SANKSINYA DALAM UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK MOHD YUSUF DM; ELVIANTO; RIZWAN HASIBUAN
ANDREW Law Journal Vol. 1 No. 2 (2022): Vol 1 No 2 Desember 2022
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v1i2.11

Abstract

Cyber crime adalah kejahatan yang dilakukan menggunakan teknologi komputer, jaringan internet, ataumedia digital. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tindak pidana cyber crime dan sanksinya dalamUndang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalahpenelitian hukum normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa bentuk tindak pidana cyber crime yangdiatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronikdan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaandan/atau pencemaran nama baik, serta pemerasan dan/atau pengancaman. Dengan sengaja dan tanpa hakmenyebarkan berita bohong dan menyesatkan serta menyebarkan informasi yang ditujukan untukmenimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentuberdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan juga termasuk tindak pidana cyber crime. Selain itu, bentuk tindak pidana cyber crime lainnya yaitu mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumenelektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Sanksitindak pidana cyber crime dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah dihukumdengan pidana penjara dan/atau pidana dend
TINDAK PIDANA PERBANKAN DI PROVINSI RIAU RAI IQSANDRI
ANDREW Law Journal Vol. 1 No. 2 (2022): Vol 1 No 2 Desember 2022
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v1i2.12

Abstract

Kegiatan utama bank adalah menghimpun dana dan menyalurkan dana. Sebagai lembaga kepercayaanpublik, bank harus terlindungi dari kemungkinan kejahatan-kejahatan yang dapat merugikan nasabahyang menyimpan dananya di bank atas dasar kepercayaan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskantindak pidana perbankan di Provinsi Riau. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitianhukum empiris. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Tindak pidana perbankan adalah kejahatan yangdilakukan pada lembaga keuangan bank. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentangPerbankan disebutkan bahwa tindak pidana perbankan tidak hanya kejahatan yang dilakukan oleh pihakbank, tetapi nasabah bank juga dimungkinkan melakukan tindak pidana perbankan. Pada tahun 2022, diProvinsi Riau terungkap tiga kasus tindak pidana perbankan, yaitu kasus seorang Teller di bank BRICabang Dumai yang membobol rekening tabungan nasabah, kasus seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diKantor DPRD Provinsi Riau yang terlibat dalam kasus kredit fiktif di bank BJB Cabang Pekanbaru, dankasus Direktur Utama PT Saras Perkasa dalam kasus kedit fiktif di Bank Riau Kepri

Page 1 of 2 | Total Record : 15