Rumah sakit merupakan salah satu penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Pelayanan yang diberikan antara lain tindakan bedah. Dalam pelaksanaannya setiap rumah sakit harus mempunyai prosedur tetap sebagai acuan pelaksanaan kegiatan, salah satu isinya antara lain mewajibkan semua dokter yang akan melakukan tindakan bedah agar memberikan informasi penjelasan kepada pasien sebelum tindakan dilaksanakan yang disebut informed consent atau persetujuan tindakan medik (PTM).Persetujuan Tindakan Medik (PTM) adalah persetujuan yang diberikan pasien atau keluarganya atas dasar informasi dan penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan. Secara umum PTM merupakan persetujuan yang diperoleh dokter sebelum melakukan pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik apapun yang akan dilakukan.Penelitian,ini bertujuan untuk menggambarkan pengaruh pemberian.Persetujuan. tindakan medis kasus pembedahan terhadap pemahaman. tentang tindakan medis pada pasien post operasi di Ruang bedah RSUD Arjawinangun yang berjumlah 92 responden yang dilakukan bulan April 2019.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode survey dengan pendekatan deskriptif korelasi. Berdasarkan karakteristik pasien dan sumber informasi diketahui bahwa informasi persetujuan (informed consent) dapat dipahami semua karakteristik pasien, lebih dari setengahnya (51%) pasien memiliki pemahaman yang baik tentang tindakan medis kasus pembedahan pada pasien post operasi. Berdasarkan hasil perhitungan pada variabel produk diketahui bahwa thitung8.656< ttabel 1.66196 dengan taraf signifikansi 0,000 maka Ho diterima dan Ha ditolak.
Copyrights © 2019