Anak merupakan generasi muda pewaris suatu bangsa. Suatu bangsa akan menjadi kuat, Makmur dan sejahterah apabila generasi mudanya terbina, terbimbing, dan terlindungi hak- haknya. Pentingnya mempersoalkan anak disebabkan karena berkaitan dengan hak anak. Selain itu, hukum ingin memastikan bahwa anak yang dilahirkan dari rahim seorang ibu adalah sah, dan secara sociologis tidak menjadi pergunjingan dalam masyarakat dengan memberi label anak haram, anak tidak sah, anak zina, dan sebagainya yang pada akhirnya dapat mempengaruhi psikologis anak tersebut. Penelitian ini dibuat dan disusun dengan metode penelitian yuridis normatif yang menggunakan analisis kualitatif, menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach). Pemerintah sudah serius dalam membuat peraturan tentang pengakuan anak luar kawin seperti pada dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Pasal 51 ayat 1 yang mengatur tentang pengakuan anak luar kawin. Selanjutnya didalam peraturan anak luar kawin ini juga masih banyak yang bertentangan antara peraturan satu dengan peraturan yang lainnya, seperti halnya pada putusan mahkamah konstitusi yang mengatakan bahwa anak luar kawin bukan hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya tetapi juga memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya yang dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Akan tetapi, didalam pasal 49 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2013 menyatakan bahwa pengakuan anak luar kawin hanya berlaku bagi anak yang orangtuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut agama namun belum sah menurut hukum. Kata kunci: Perlindungan Anak, Pengakuan, Anak Luar Kawin
Copyrights © 2021