Delegasi
Vol 1 No 1 (2021): DELEGASI JOURNAL

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 29/PID.SUS-TPK/ 2020/PN.SEMARANG)

WARSONO, INA HELIANY, M. AMIN SALEH (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Aug 2022

Abstract

Menurut Fockema Andrea kata korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio yang turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris, yaitu corruption, corrupt; Prancis, yaitu corruption; dan Belanda, yaitu corruptie (korruptie). Dari bahasa Belanda inilah kata itu turun ke bahasa Indonesia, yaitu “korupsi”. Secara hukum, pengertian korupsi adalah “tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Berdasarkan paparan diatas maka penelitian ini meneliti tentang bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi alokasi dana desa dalam putusan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Semarang dan bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam putusan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Semarang. Berdasarkan kesimpulan diketahui bahwa terdakwa telah dinyatakan terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti dipertimbangkan di atas, dan selama persidangan berlangsung tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat dijadikan alasan penghapus pidana bagi terdakwa, sehingga terdakwa harus dipandang sebagai Subyek Hukum yang mampu bertanggungjawab dan karenanya pula kepada terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya. Pemidanaan terhadap diri terdakwa bukanlah dimaksudkan sebagai balas dendam Majelis Hakim kepada terdakwa, akan tetapi lebih dimaksudkan sebagai upaya untuk mendidik terdakwa ataupun masyarakat, dimana bagi terdakwa agar dengan pemidanaan ini terdakwa dapat menyadari kesalahannya dan selanjutnya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, sedangkan bagi masyarakat dapat dijadikan tindakan preventif untuk tidak melakukan perbuatan salah tersebut. Selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat dijadikan alasan penghapus pidana bagi terdakwa, sehingga terdakwa harus dipandang sebagai Subyek Hukum yang mampu bertanggungjawab dan karenanya pula kepada terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya. Sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, akan dipertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP UU No. 8 Tahun 1981 jo Pasal 28 ayat (2) Undangundang Nomor 48 tahun 2009. Kata Kunci: Korupsi, Menguntungkan Diri Sendiri

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

delegasi

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

DELEGASI : merupakan jurnal ilmiah yang berisikan gagasan dan pengetahuan hukum yang berasal dari mahasiswa jurusan hukum, atas fenomena hukum yang jamak terjadi di masyarakat. Fenomana hukum yang tercipta dari proses pembentukan undang-undang hingga proses pelaksanaan undang-undang tersebut. ...