Untuk menjalankan usaha pertambangan diperlukan izin merupakan keputusan administatur pemerintah yang memiliki wewenang sebagai bentuk izin atas permintaan masyarakat kepada negara sesuai dengan perundang-undangan. 1 Akibat dari pertambangan masyarakat yang dilakukan tanpa izin dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup yang dapat membahayakan warga setempat di kawasan tersebut. Bagiamana pertambangan pasir dan tanah urug tanpa izin pertambangan rakyat yang dilakukan secara perorangan di Kawasan aliran sungai dan sawah di Desa Ngastemi Bangsal Mojokerto Jawa Timur. Metode penelitian normative bersifat deskriptif dengan data sekunder serta analisis kualitatif dengan kesimpulan secara deduktif. Pertambangan pasir dan tanah urug di Desa Ngastemi Bangsal Mojokerto Jawa Timur diatur dalam Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2014, setiap penambangan harus memiliki Izin dari Bupati. Oleh karena itu apa yang dilakukan secara perorangan (Kenny Sugita) di Kawasan aliran sungai dan sawah tanpa izin dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 20 ayat1 Peraturan Bupati jo Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009, namun hakim hanya memberikan keputusan sanksi pidana 7 (tujuh) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) dan hakim tidak menjatuhkan sanksi administratif dalam Pasal 19 ayat (2) Peraturan Bupati dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
Copyrights © 2022