Peningkatan kualitas ialah pembangunan kembali Rumah Susun yang dilakukan melalui pembongkaran, penataan, dan pembangunan, karena tidak laik fungsi, tidak dapat diperbaiki dan dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatannya bagi pemilikan rumah susun. Permasalahannya bagaimana tanggung jawab P3SRS terhadap peningkatan kualitas serta bagaimana perjanjian mitra dalam peningkatan kualitas Apartemen Sejahtera Surabaya antara P3SRS dengan PT Margamas Griya Realty. Metode penelitian hukum normative bersifat deskriptif dengan data sekunder dan data primer serta analisis kualitatif dengan penarikan kesimpulannya metode deduktif. Tanggung jawab P3SRS Pasal 75 ayat 3 mempunyai kewajiban P3SRS terhadap hak bersama rumah susun. Peningkatan kualitas rumah susun didasarkan Pasal 61 jo Pasal 65 UU No. 1 Tahun 2011 disetujui 60 % pemilik dituangkan Surat Persetujuan No. 640/17679/436.7.5/2018. Perjanjian Kerjasama Mitra No. 06-TSA/II/2019 peningkatan kualitas terhadap bangunan didasarkan teori tanggung jawab Contractual Liability antara P3SRS dengan PT Margamas Griya Realty, namun dalam pelaksananya PT. Margamas Griya Realty melakukan wansprestasi Perjanjian Kerjasama Mitra terdapat 90 dari 320 pemilik Apartemen belum mendapat penggantian uang/ganti rugi pelaksanaan peningkatan kualitas bangunan, sesuai Pasal 1234 KUH Perdata mewajibkan PT Margamas Griya Realty memberi penggantian biaya, kerugian dan bunga
Copyrights © 2022