Qawanin Jurnal Ilmu Hukum
Vol 1 No 2: September 2020 – Februari 2021

Tinjauan Terhadap Constitutional Complaint Sebagai Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Dalam Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Muh Aldi  (Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia)
La Ode Husen (Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia)
Hamza Baharuddin (Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia)



Article Info

Publish Date
27 Feb 2021

Abstract

This study aims to determine and analyze how the protection of the constitutional rights of citizens in a state of law and to find out how the authority of the Constitutional Court is in adjudicating and deciding cases of constitutional complaint in Indonesia. This research uses normative research methods. The data source used is secondary data. Data collection techniques, literature (library research). Data analysis, namely all data obtained from primary and secondary legal materials, the author then analyzes and classifies to produce quality data conclusions in the form of regular, sequential, logical, non-overlapping and effective sentences so as to facilitate data interpretation and analysis. The results of this study indicate that in a constitutional state prioritizing the protection of the constitutional rights of citizens and the Constitutional Court of the Republic of Indonesia does not have the authority to decide and adjudicate cases of constitutional complaint. The research recommendation is that the Constitutional Court is expected to have the authority to hear constitutional compalint cases. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana perlindungan hak konstitusional warga negara dalam negara hukum dan untuk mengetahui bagaiman kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili dan memutus perkara constitutional complaint di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Sumber data yang digunakan adalah data Sekunder. Teknik pengumpulan data, kepustakaan (library research). Analisis data yakni seluruh data yang diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder penulis selanjutnya menganalisis dan mengklasifikasikan untuk menghasilkan kesimpulan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun, logis, tidak tumpung tindih dan efektif sehingga memudahkan interpretasi data dan analisis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam negara hukum memprioritaskan terhadap perlindungan hak konstitusional warga negara dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk memutus dan mengadili perkara constitutional complaint. Rekomendasi penelitian bahwa diharapkan Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan mengadili perkara constitutional compalint.Hak Konstitusional, Constitutional Complaint, Mahkamah Konstitusi.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

qawaninjih

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Qawanin Jurnal Ilmu Hukum merupakan publikasi ilmiah yang terbit setiap bulan Maret dan September. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum mendata artikel ilmiah skripsi/thesis Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia dengan fokus pada ilmu hukum, dan khususnya dibidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, ...