Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan konsep ultra vires dalam hukum perusahaan di Indonesia, Inggris, Jerman, Singapura, dan Australia. Ultra vires mengacu pada tindakan perusahaan yang melewati batas wewenang yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar atau memorandum of association. Setiap negara memiliki kerangka hukum yang berbeda dalam mengatasi masalah ultra vires, dan tulisan ini akan menganalisis perbedaan dan persamaan dalam pendekatan hukum kelima negara tersebut.
Copyrights © 2023