Justicia Journal
Vol. 12 No. 2 (2023): Justicia Journal

PERAN SERIKAT PEKERJA DALAM PENYUSUNAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) : (Studi Kasus di PT. Pradipta Perkasa Makmur – Jombang)

Siswanto, Toni (Unknown)
Winarsih, Rini (Unknown)
Ajid Husain, Muhammad (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Sep 2023

Abstract

Data perusahaan yang terdaftar di Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) meningkat secara signifikan paska diberlakukan nya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memberikan kemudahan dari sisi percepatan perijinan dan juga kepastian ataupun legalitas usaha, sayangnya kemudahan dari sisi percepatan perijinan ini tidak di imbangi dengan pendaftaran Peraturan Perusahaan (PP) dan disahkannya Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Rendahnya Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama tersebut berdampak secara langsung dengan perselisihan hubungan industrial. Hal tersebut dirasakan secara langsung oleh PSP SPN PT. Mitra Jua Abadi dimana setiap kebijakan yang di buat oleh pengusaha selalu diputuskan dengan cara sepihak. Berdasarkan data yang dikumpul, bahwa penelitian ini menjeleskan pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) diatur diatur di dalam pasal 22 PERMENAKERTRANS No. 16 tahun 2011 yang berbunyi “PKB dibuat serikat pekerja dengan pengusaha, Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh pada pasal 4 ayat 2 angka 1 yakni sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama (PKB), materi pekerjaan kerja bersama (PKB) diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mulai dari pasal 116 sampai dengan pasal 135. Bahwa Peranan Serikat Pekerja memberikan kontribusi bagi pembentukan PKB sebagai kekuatan bagi pekerja dalam memberikan perlindungan hak dan kewajiban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1. Mengapa PT. Pradipta Perkasa Makmur perlu membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ?; 2. Apa dampak bagi pekerja dan pengusaha ketika dalam suatu perusahaan memilik Perjanjian Kerja Bersama (PKB)?; 3. Apakah hambatan yang dihadapi oleh serikat pekerja/serikat buruh dalam menjalankan perannya guna menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT. Pradipta Perkasa Makmur?. Penelitian ini mengunakan metode penelitan hukum empiris. yaitu penelitian dengan adanya data – data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi. Penelitian empiris digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai perilaku masyarakat yang berpola dalam kehidupan masyarakat yang selalu berinteraksi dan berhubungan dalam aspek kemasyarakatan. Hasil penelitian mengungkap bahwa 1. PT. Pradipta Perkasa Makmur perlu membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk mempertegas dan memperjelas hak dan kewajiban, menetapkan secara bersama mengenai syarat-syarat kerja yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan 2. Dampak yang sangat signifikan adalah mempertegas dan memperjelas hak serta kewajiban perusahaan dan pekerja, menciptakan hubungan industrial yang harmonis sehingga dapat meminimalisir konflik atau perselisihan, menjaga kelancaran proses produksi sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja 3. Hambatan yang dihadapi oleh serikat pekerja/serikat buruh dalam menjalankan perannya guna menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT. Pradipta Perkasa Makmur PT. Pradipta Perkasa Makmur adalah bahwa PT. Pradipta Perkasa Makmur menyerahkan pekerjaan penunjang kepada Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP). Kedudukan hukum dari serikat pekerja/ serikat buruh pada perusahaan tersebut tercatat di kantor Dinas Tenaga Kerja Kab Jombang meng-induk pada Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP). Hal inilah yang menjadi error in persona sehingga menjadi factor penentu tidak tercapaianya Perjanjian Kerja Bersama antara serikat pekerja/ serikat buruh dengan PT. Pradipta Perkasa Makmur.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

Justicia

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Justicia Journal merupakan publikasi di bidang ilmu-ilmu Hukum untuk mengkonsumsikan persoalan-persoalan Hukum dan aplikasinya. Jurnal ini didesain untuk mewadahi pemikiran-pemikiran ilmiah dalam perspektif hokum dan kemasyarakatan, sehingga mempersyaratkan tulisan yang bersifat ilmiah untuk dapat ...