Kehidupan masyarakat tidak akan terlepas dari yang namanya ajaran agama Islam. Pondok pesantren dan masyarakat tidak dapat dipisahkan. Awal berdirinya pondok pesantren An Nahl masyarakat sekitar masih memandang sebelah mata, karena mereka beranggapan lembaga pendidikan semacam pondok pesantren masih asing dimata ataupun ditelinga masyarakat sekitar. Sebagai masyarakat yang masih awam dengan ajaran agama Islam tentu sangat terganggu dengan hadirnya pondok pesantren An Nahl yang dimana hari-harinya dipenuhi dengan kegiatan pengajian. Seiring berjalannya waktu, masyarakat menjadi sadar bahwa adanya Pondok Pesantren An Nahl penting bagi kehidupan bermasyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi dakwah yang digunakan Pondok Pesantren An Nahl dalam menghadapi masyarakat. Untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat, serta keberhasilan dakwah yang disampaikan oleh Pondok Pesantren An Nahl. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan moetode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan model Miles and Huberman, yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Subjek penelitian adalah Pondok Pesantren An Nahl dan masyarakat Desa Karangreja. Hasil penelitian ini adalah strategi dakwah Pondok Pesantren An Nahl pada masyarakat Desa Karangreja yang menghasilkan dakwah yang efektif. Faktor penghambat yang tidak menjadikan pupusnya Pondok Pesantren An Nahl dan justru menambah semangat. Keberhasilan dakwah Pondok Pesantren An Nahl dilihat dari perubahan masyarakat dari moral, tingkah laku dan peningkatan ekonomi. Berdasarkan data yang dikumpulkan menghasilakn kesimpulan bahwa Pondok Pesantren An Nahl menggunakan strategi tilawah dan ta’lim, selain strategi dakwah, Pondok Pesantren An Nahl juga menggunakan pendekatan pendidikan, psikologi, komunikasi, struktural, dan ekonomi. Adapun metode yang digunakan adalah metode mau’idzhah hasanah dan ceramah. Yang terbukti masyarakat antusias mengikuti pengajian yang disediakan oleh Pondok Pesantren An Nahl.
Copyrights © 2023