Pernikahan seringkali dianggap sebagai perayaan dan juga sebagai tonggak sejarah dalam kehidupan manusia dewasa di seluruh dunia. Mengingat pernikahan sebagai tonggak sejarah dalam kehidupan manusia, pemerintah telah mengeluarkan usia dewasa pernikahan atau Marriage Age Maturity (MAM) pada tahun 2006. Undang- Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perkawinan menyebutkan, “pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun”. Mengingat salah satu tugas perkembangan individu dewasa awal dengan rentang usia 19-25 tahun adalah menikah dan menjadi orangtua. Dampak yang timbul dari perkawinan dini yang berkaitan kesehatan dan kesejahteraan telah diakui secara luas. Tetapi pada kenyataannya, perkawinan dini tetap dilakukan dengan meminta dispensasi perkawinan dari pengadilan agama. Di Indonesia sendiri tercatat sebanyak 50.673 dispensasi perkawinan yang diputus pada 2022. Untuk mencegah peningkatan angka perkawinan dini ada lima (5) rekomendasi untuk menjamin percepatan pengurangan angka perkawinan dini.
Copyrights © 2023