Metrik Serial Humaniora dan Sains
Vol. 1 No. 1 (2020): Metrik Serial Humaniora dan Sains

IZIN USAHA PERTAMBANGAN (TIMAH) DALAM KAWASAN HUTAN YANG DI WILAYAH KUBU KECAMATAN TOBOALI KABUPATEN BANGKA SELATAN

Fransisca Chatharina Yulian (Unknown)
Elsi Kartika Sari (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Oct 2020

Abstract

Di Indonesia banyak sekali sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi jika dibandingkan dengan sumber daya alam yang dapat diperbaharui. Secara sederhana pertambangan, adalah suatu kegiatan yang dilakukan dengan penggalian ke dalam tanah (bumi) untuk mendapatkan sesuatu yang berupa hasil tambang (mineral, minyak, gas bumi, dan batubara). Dalam kegiatan pertambangan dapat memanfaatan tanah yang terdapat dalam Kawasan Hutan, pada prinsipnya harus sesuai dengan fungsi dan peruntukkannya, akan tetapi tidak tertutup kemungkinan penggunaannya yang menyimpang dengan fungsi dan peruntukkanya. Metode yang digunakan penelitian hukum normatif menggunakan data sekunder,diolah secara kualitatif menggunakan metode penarikan kesimpulan secara deduktif. Pertambangan kawasan hutan harus mempunyai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sesuai Pasal 6 ayat (1) serta Pasal 7 PP No 24 Tahun 2010. Pertambangan timah dalam kawasan hutan di Kabupaten Bangka Selatan, diatur Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral, untuk melakukan kegiatan pertambangan mineral timah harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Gubernur, dan harus memiliki Izin Penggunaan Kawasan Hutan. Apabila tidak memiliki naik Izin Usaha Pertambangan serta tidak ada IPPKH, dikenakan sanksi Pasal 158UU No. 4 Tahun 2009 hukuman kurungan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) jo Pasal 78 ayat (6) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

huma

Publisher

Subject

Humanities Engineering Social Sciences Other

Description

Tujuan dari jurnal adalah menerbitkan makalah ilmiah uang dihasilkan oleh mahasiswa, dosen, peneliti dan masyarakat umum dari semua disiplin ilmu (multidisiplin/lintas bidang ilmu) dengan memakai bahasa indonesia yang ...