Fransisca Chatharina Yulian
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IZIN USAHA PERTAMBANGAN (TIMAH) DALAM KAWASAN HUTAN YANG DI WILAYAH KUBU KECAMATAN TOBOALI KABUPATEN BANGKA SELATAN Fransisca Chatharina Yulian; Elsi Kartika Sari
METRIK SERIAL HUMANIORA DAN SAINS (E) ISSN: 2774-2377 Vol. 1 No. 1 (2020): Metrik Serial Humaniora dan Sains
Publisher : Bekasi: Konsorsium Cendekiawan Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51616/huma.v1i1.104

Abstract

Di Indonesia banyak sekali sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi jika dibandingkan dengan sumber daya alam yang dapat diperbaharui. Secara sederhana pertambangan, adalah suatu kegiatan yang dilakukan dengan penggalian ke dalam tanah (bumi) untuk mendapatkan sesuatu yang berupa hasil tambang (mineral, minyak, gas bumi, dan batubara). Dalam kegiatan pertambangan dapat memanfaatan tanah yang terdapat dalam Kawasan Hutan, pada prinsipnya harus sesuai dengan fungsi dan peruntukkannya, akan tetapi tidak tertutup kemungkinan penggunaannya yang menyimpang dengan fungsi dan peruntukkanya. Metode yang digunakan penelitian hukum normatif menggunakan data sekunder,diolah secara kualitatif menggunakan metode penarikan kesimpulan secara deduktif. Pertambangan kawasan hutan harus mempunyai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sesuai Pasal 6 ayat (1) serta Pasal 7 PP No 24 Tahun 2010. Pertambangan timah dalam kawasan hutan di Kabupaten Bangka Selatan, diatur Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral, untuk melakukan kegiatan pertambangan mineral timah harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Gubernur, dan harus memiliki Izin Penggunaan Kawasan Hutan. Apabila tidak memiliki naik Izin Usaha Pertambangan serta tidak ada IPPKH, dikenakan sanksi Pasal 158UU No. 4 Tahun 2009 hukuman kurungan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) jo Pasal 78 ayat (6) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).