Fungsi sosial hak atas tanah merupakan salah satu asas hukum pertanahan yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang menyatakan bahwa “semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”. Bukan sembarang property yang mempunyai fungsi sosial, tetapi semua hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UUPA mempunyai fungsi sosial. Oleh karena itu, meskipun pemegang hak atas tanah berwenang untuk menggunakan dan memanfaatkan miliknya, tetapi dengan fungsi sosial hak atas tanah, tidak dibenarkan bahwa tanah itu digunakan (atau tidak digunakan) semata-mata untuk penggunaan pribadi mereka. Jadi jika kepentingan publik untuk konstruksi wasiat mengambil hak atas tanah, maka pemegang hak atas tanah harus melepaskan atau melepaskan hak atas tanah tersebut tanah dengan pemberian ganti rugi yang memadai, melalui mekanisme pelepasan hak atas tanah. Metode yang digunakan dalam penelitian iniadalah menggunaklan metode yuridis penelitian normatif yang menggunakan analisis kualitatif data yang berasal dari hukum primer bahan dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan fungsi sosial hak atas tanah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Menurut ketentuan Pasal 6 UUPA jo Pasal 18 UUPA, semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Seseorang tidak dibenarkan mempergunakan atau tidak mempergunakan hak miliknya (atas tanah) semata hanya untuk kepentingan pribadinya. Pemanfaatan tanah yang dilakukan oleh pemerintah adalah untuk kemakmuran rakyat. Hal ini memungkinkan negara untuk mencabut hak atas tanah untuk kepentingan sosial atau umum Berdasarkan fungsi sosial hak atas tanah, maka atas nama kepentingan umum seringkali terjadi suatu pembebasan hak-hak atas tanah. Dalam hal ini negara akan bertindak melalui alat eksekusinya untuk membebaskan tanah untuk keperluan pengadaan tanah. Kata Kunci : Fungsi Sosial, Hak Atas Tanah, Pembebasan, Pembangunan
Copyrights © 2017