Pelaksanaan asas hukum terhadap pemegang hak cabang adalah bentuk-bentuk perlindungan berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang cabang, perlindungan lue diberikan kepada pemilik cabang terdaftar dari daftar umum cabang selama 10 tahun dan sesuai dengan ketentuan itu bisa diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Implementasi seperti ini sering muncul dalam perselisihan cabang dalam penelitian skripsi ini yang menggunakan metode penelitian hukum rasa hormat terutama menggunakan data sekunder (data perpustakaan) serta analisis data kualitatif. Pokok permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini yaitu bagaimana penerapan asasasas hukum terhadap pemegang cabang sesuai dengan undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang cabang dan apakah putusan Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara nomor 02/HKU/2004 PN.Niaga /SMG, telah memenuhi undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang cabang Hasil analisis dan pembahasan berdasarkan analisis konstitusi dan pendapat pertimbangan hukum, sehingga penulis dapat memberikan jawaban atas permasalahan tersebut dan menyimpulkan suatu pelaksanaan asas hukum untuk mendapatkan undang-undang perlindungan. Jika pledoi diajukan menurut ketentuan yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Cabang dan terhadap Putusan Nomor 02/HKI/2004 PN. Niaga/SMG, telah memenuhi konstitusi. Kata Kunci: Prinsip Hukum, Merek, Pemegang Hak Merek.
Copyrights © 2018