Indonesia merupakan lokasi yang strategis Saluran korban perdagangan orang untuk berbagai tujuan seperti diperdagangkan untuk menjadi prostat. tentara, atau tidak dalam pekerjaan yang dibayar. Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana masalah perdagangan orang secara luas Metode penelitian ini adalah penelitian normatif penelitian urgensi kelahiran undang-undang yang khusus menangani hal ini sebagai akibat dari maraknya nerwork dan kartu kriminal terorganisir yang tidak terorganisir baik antar negara, maupun di dalam negara, negara, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Metode dalam penelitian ini adalah metode deskriptif yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang untuk mengupas persoalan perdagangan orang. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tindak Pidana perdagangan orang sebagaimana yang diatur (Pasal 297 KUHP) telah mengancam hukuman enam tahun penjara bagi siapapun yang memperdagangkan perempuan di anak di bawah umur, ini dianggap tida efektif untuk menjerat pelaku perdagangan orang atau yang lebih populer dengan istilah trafficking terorganisir. Dengan demikian, urgensi dilahirkannya Undang-Undang khusus terkait dengan ini sebagai akibat dari meluasnya jaringan kejahatan yang terorganisir dan tidak terorganisir baik yang bersifat antar-negara, maupun dalam negeri sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat, bangsa dan negara, serta penghormatan terhadap hak azasi manusia. Kata Kunci: Human, Traficking, Perdagangan Orang, Tindak Pidana.
Copyrights © 2019