Perseroan Terbatas adalah badan hukum mandiri yang diperlakukan sama sebagai subjek hukum manusia yang dapat melakukan tindakan hukum apa pun, mengadakan perikatan dan memiliki kekayaan pemegang saham yang terpisah, di mana semua perikatan yang dilakukan perusahaan adalah pada dasarnya perlu dilakukan di setiap perusahaan untuk meningkatkan modal antara lain dilakukan dalam penelitian normatif terhadap asas hukum dan peraturan perundang-undangan mengenai tanggung jawab pemegang saham perseroan akibat pengambilalihan perseroan. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan pengumpul data studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer yang berasal dari peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas dan akuisisi, hukum bahan sekunder menjelaskan bahan hukum primer yang berasal dari buku-buku yang terdaftar di perpustakaan. dan sumber dari internet Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dimana hasil penelitian disajikan dalam bentuk rangkaian kalimat. legalitas perusahaan yang diambil alih setelah pengambilalihan tetap merupakan badan hukum sah dan valid yang merupakan badan hukum yang mandiri yang mempunyai hak dan kewajiban, serta dapat melakukan perikatan dengan pihak lain. perikatan yang dilakukan perseroan yang diambil alih, pemegang saham tidak bertanggung jawab, namun perikatan tersebut merupakan tanggung jawab perseroan terbatas sebagai badan hukum yang mandiri yang sesuai ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata mengikat perseroan dan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Kata Kunci: Perseroan, Saham, Pengambilalihan, Perikatan Perseroan
Copyrights © 2020