Sertifikat adalah bukti hak atas tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah. Namun karena sistem pendaftaran tanah menganut stelsel negatif dengan kecenderungan positif, maka sertipikat dapat dibatalkan apabila dapat dibuktikan adanya kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi dalam proses penerbitannya. Pembatalan sertipikat dapat terjadi karena adanya putusan pengadilan. Penelitian dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian normatif tentang aspek hukum pembatalan sertifikat hak atas tanah oleh Kepala BPN, Kriteria dikatakan sertipikat hak atas tanah mengandung cacat administrasi sehingga Kepala BPN dapat membatalkan sertipikat hak atas tanah adalah bahwa sertipikat tersebut terdapat cacat hukum administratif dalam penerbitannya yang disebabkan kesalahan prosedur, penerapan peraturan perundang-perundangan, subyek hak, kesalahan objek hak, jenis hak, perhitungan luas, tumpeng tindih hak sampai kesalahan yang bersifat hukum administrative yang semuanya dapat dibatalkan dengan prosedur yang diatur oleh Undangundang. Kata Kunci: Sertifikat, Pertanahan, Pembatalan Sertifikat, Cacat Hukum.
Copyrights © 2021