Dunia persaingan dalam bisnis yang semakin ketat dan dinamis akan meningkatkan potensi sengketa antar pelaku usaha. Terhadap sengketa tersebut ada dua pilihan penyelesaian yaitu jalur litigasi dan non litigasi, tetapi pada umumnya pelaku usaha memilih jalur non ligitasi khususnya arbitrase karena dianggap selaras dengan dunia usaha, lebih efektif, efisien, dijamin kerahasiannya serta memiliki putusan yang bersifat final and binding. Prinsip final and binding terdapat pada pengaturan arbitrase baik nasional maupun internasional. Tulisan ini ditujukanuntuk menganalisis konsistensi pasal serta sifat putusan arbitrase juga mengetahui dampaknya pada kepastian hukum dan keadilan. Kesimpulan yang didapatkan bahwa putusan arbitrase masih menyisakan banyak pertanyaan yang membingungkan para pelaku bisnis. Hal itu disebabkan oleh adanya ketidaksesuaian dalam Undnag-Undang Arbitrase. Undang-Undang tersebut masih membuka kesempatan bagi para pihak yang bersengketa untuk menempuh jalur litigasi dengan dalil yang sulit dibuktikan serta tidak ada petunjuk rincinya. Putusan belum memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pihak yang berperkara.Mereka dapat dengan mudah mengajukan keberatan pada Pengadilan Negeri. Dipandang perlu adanya revisi atau pembaharuan Undang-Undang yang berkaitan dengan prinsip final and binding pada putusan arbitrase. Peraturanperaturan maupun pasal-pasal yang tidak sinkron atau inkonsisten yang berhubungan dengan putusan arbitrase harus disesuaikan sehingga lahir kepastian hukum dan mampu memberikan keadilan bagi semua pihak. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan melibatkan pemerintah atau pihak yang terkait diluar proses litigasi, misalnya dibentuk dewan kehormatan dan juga pengawas lembaga arbitrase sehingga tidak terjadi tumpang tindih wewenang dan juga pertukaran domain hukum antara sistem litigasi dengan non litigasi. Kata Kunci: Arbitrase, Non Litigasi, Final and Binding
Copyrights © 2021