Good governance merupakan isu yang mengemuka dalam pengelolaan administrasi publik dewasa ini yang muncul pada awal tahun 1990-an. Secara umum good governance memiliki pengertian sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan nilai-nilai dan yang bersifat mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi urusan publik untuk mewujudkan nilainilai tersebut di dalam tindakan dan kehidupan sehari-hari. Kata “governance” yang kemudian dipadukan dengan kata “good” (baik) dan selanjutnya berkembang menjadi istilah (konsep) yang popular sebagai “good governance” yang sering didampingi dengan kata ”clean government”, bermula dari usulan badan-badan pembiayaan internasional seperti World Bank dan IMF. Konsep tersebut dijadikan sebagai salah satu syarat dalam rangka program bantuan reformasi ekonomi di negara-negara penerima bantuan, termasuk Indonesia dan terus mengemuka sampai kini. Pada perkembangannya perlu dilakukan pengujian terhadap implementasinya di dalam pemerintahan secara terus menerus khususnya di Kalimantan Tengah. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan konseptual dan undang-undang. Hasil penlitian menunjukkan bahwa Propinsi Kalimantan Tengah sudah cukup berhasil mewujudkan Good dan Clean Governance diwujudkan melalui berbagai capaian di beberapa bidang. Kata Kunci: Good Governance, Clean Governance, Pemerintahan.
Copyrights © 2021