Yure Humano
Vol 6 No 1 (2022): YURE HUMANO JOURNAL

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP JUAL BELI MELALUI APLIKASI INSTAGRAM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Astrid Eka Deva (Universitas Mpu Tantular)
Suyud Margono (Universitas Mpu Tantular)
Setia Jaya (Universitas Mpu Tantular)



Article Info

Publish Date
13 Oct 2023

Abstract

Meningkatnya sistem elektronik mendorong penyelenggara sistem elektronik untuk menyediakan layanan berbasis elektronik dalam melakukan transaksi jual beli. Dalam hal pelaku usaha melakukan kegiatan jual beli dan semakin pesatnya teknologi informasi, Semakin meningkat pengguna internet membuat para pelaku bisnis berusaha untuk memajukan bisnis yang dijalankannya dengan memperluas jaringan bisnis melalui internet sebagai salah satu media untuk menawarkan produknya, situs jual beli online yang saat ini berkembang pesat di Indonesia adalah e-commerce jenis marketplace. Marketplace merupakan sebuah tempat secara online dimana penjual dapat membuat akun dan menjajakan barang dagangannya. Marketplace yang ada di Indonesia salah satunya diantara lain Instagram, tidak dipungkiri bahwa setiap situs jual beli online memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing dan setiap penyedia, konsumen pun tidak luput dari masalah-masalah transaksi dan persoalan-persoalan hukum, tentang agaimana perlindungan hukum konsumen dalam transaksi elektronik dan bagaimana menghindari akun palsu pelaku usaha terhadap tansaksi jual beli di media sosial Instagram tersebut. Hal ini terjadi karena antara transaksi jual beli penjual dan konsumen dengan hukum mempunyai peranan yang relatif besar di dalam menjalankan kegiatan ekonomi yang teratur dalam kehidupan bersama.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

yurehumano

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Yure Humano : merupakan Jurnal Ilmu Hukum yang dipublikasikan oleh Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular . Jurnal tersebut merupakan hasil penelitian serta kajian gagasan konseptual di bidang ilmu hukum terhadap isu-isu hukum, kosenseptual dalam tataran teori dan praktik, putusan ...