Kewajiban dan tugas Kurator dalam mengelola dan/ atau membereskan harta Debitor Dalam Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/ PKPU, Disamping itu Kurator juga dapat berperan dalam melakukan upaya mediasi agar terdapat perdamaian (Settlement Agreement) antara Debitur (dalam Pailit) dengan Para Kreditornya. Dalam penelitian ini juga termasuk untuk mengetahui bagaimana Debitor dengan itikad baik melunasi utangnya agar dapat diketahui oleh masyarakat melalui Lembaga Peradilan khususnya Pengadilan Niaga, dalam hal mendapatkan persetujuan dari Para Kreditor dan Pihak yang berkepentingan terhadap harta pailit. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan studi kasus yang relevan dan menggunakan analisis kualitatif deskriptif dari perspektif doktrin, regulasi ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan isu-isu terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kurator (perseorangan / tim) sebagai profesi bertanggung jawab kepada kreditor untuk mengelola harta kekayaan pailit dan harus menyelesaikan harta pailit secara wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 sampai dengan Pasal 294 Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/ PKPU.
Copyrights © 2023