Penelitian ini menginvestigasi isu perlindungan hukum terkait investor dalam konteks tindak pidana teknologi dan informasi, khususnya terhadap iklan investasi. Dengan pertumbuhan pesat teknologi dan informasi, investasi melalui platform daring semakin umum, meningkatkan risiko tindak pidana seperti penipuan investasi. Penelitian ini menganalisis kerangka hukum yang ada untuk melindungi investor dari potensi tindak pidana ini, dengan fokus pada regulasi iklan investasi. Metode penelitian normatif digunakan untuk menganalisis peraturan dan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian mengidentifikasi kekurangan dalam perlindungan hukum yang saat ini ada dan mengevaluasi efektivitas peraturan yang ada. Temuan ini memberikan wawasan mendalam tentang tantangan yang dihadapi investor dalam lingkungan teknologi dan informasi, dan menyajikan rekomendasi untuk perbaikan regulasi guna memastikan perlindungan hukum yang optimal bagi investor dalam konteks iklan investasi daring. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap perbaikan sistem perlindungan hukum terkait investasi di era digital.
Copyrights © 2023