Perkawinan merupakan suatu hal yang penting dalam realita kehidupan umat manusia. Dengan adanya perkawinan rumah tangga dapat ditegakkan dan dibina sesuai dengan norma agama dan tata kehidupan masyarakat. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pengertian perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut pendapat ulama Syâfi’îyah tidak sah perkawinan tanpa adanya wali bagi pihak perempuan, sedang bagi laki- laki tidak diperlukan wali. Penulis menggunakan metode kualitatif normatif dengan metode pengumpulan data library research untuk mendapatkan data-data dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa kedudukan wali mujbir dalam hukum perkawinan Islam adalah atas pertimbangan untuk kebaikan gadis yang dikawinkan, sebab sering terjadi seorang gadis tidak pandai memilih jodohnya dengan tepat. Apabila gadis dilepaskan untuk memilih jodohnya sendiri, dikhawatirkan akan mendatangkan kerugian pada gadis itu sendiri dikemudian hari, misalnya dari segi pemeliharaan keagamaannya, dan lain sebagainya.
Copyrights © 2023