Kampanye kerap kali ditemukan dalam suatu pemilihan umum yang dilakukan oleh para peserta pemilu dengan cara yang persuasif ataupun mempunyai sifat mengajak kepada masyarakat agar mengeluarkan suaranya kepada golongan-golongan yang berkampanye. Kampanye ini dapat dilaksanakan melalui media massa dan juga media elektronik seperti siaran televisi dan radio. Akan tetapi, banyak sekali para peserta pemilu yang memanfaatkan median lain demi suatu kepentingan politik. Industri hiburan di Indonesia kerap kali mendatangkan musisi-musisi internasional, hal ini memberikan dampak positif bagi ekonomi kreatif dan juga UMKM. Namun, acara tersebut kerap kali di campur tanganin oleh kepentingan-kepentingan politik sehingga mengubah pandang masyarakat terhadap kondisi politik dalam negeri. Pada kasus ini, kepolisian mempunyai peranan dalam sosial controlling. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang mengutamakan norma-norma yang lahir, tumbuh dan berkembang di masyarakat sebagai sumber data utama. Artikel ini akan membahas mengenai kebijakan-kebijakan yang dapat pemerintah lakukan dalam menangani maraknya kampanye yang berlandaskan konser music dan peranan kepolisian sebagai Lembaga penegak hukum. Tujuan yang melatarbelakangi penulis dalam penulisan artikel ini adalah terbuka pola pikir masyarakat terhadap kebebasan berpolitik dan meminimalisir tindakan sewenang-wenang terhadap kegiatan kampanye.
Copyrights © 2023