Arus Jurnal Sosial dan Humaniora
Vol 3 No 3: Desember (2023)

Mekanisme dalam penyelesaian Sengketa Konsumen (Studi di BPSK Prov Sultra Kota Kendari)

Sri Khayati (Universitas Sulawesi Tenggara)



Article Info

Publish Date
13 Dec 2023

Abstract

Adapun tujuan penelitian adalah 1. Untuk mengetahui dan memahami proses penyelesaian sengketa konsumen pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. 2. Untuk mengetahui dan memahami tentang kekuatan putusan BPSK dalam rangka penyelesaian sengketa konsumen antara konsumen dan pelaku usaha. Penelitian ini dilakukan di BPSK Kendari, teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan melakukan wawancara langsung melalui tanya jawab berdasarkan pertanyaan yang telah disiapkan sebelumnya, serta pengumpulandata2 yang berkaitan dengan rumusan masalah yang penulis bahas. Teknik pengolahan data yang dilakukan yaitu menganalisis semua data yang diperoleh untukĀ  selanjutnya dideskripsikan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan bahwa Proses pengajuan penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan dengan cara tertulis atau lisan melalui sekretariat BPSK. Adapun tahap selanjutnya ketua BPSK memanggil pelaku usah secara tertulis setelah ada pengaduan dari konsumen. Tahap berikutnya pihak yang bersengketa menghadap ketua BPSK yang ditugaskan untuk dijelaskan tentang mekanismenya Selanjutnya ditawarkan untuk memilih cara penyelesaian sengketanya dan para pihak menandatangani kesepakatan apabila para pihak memilih konsiliasi atau mediasi maka ketua BPSK akan membentuk majelis dan menetapkan waktu ditempat persidangan. dan bilamana para pihak memilih arbitrase, maka para pihak dipersilahkan memilih arbitrase yang disediakan BPSK, selanjutnya ketua BPSK menetapkan majelis dan waktu serta tempat persidangan. Mengenai tata cara atau bentuk penyelesaian sengketa melalui BPSK dilakukan dengan 3 cara: Penyelesaian sengketa secara konsiliasi; (a) Penyelesaian sengketa dengan cara mediasi (b) Penyelesaian sengketa dengan arbitrase. Dan Kekuatan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen sebagaimana ditentukan di dalam PasalĀ  54 ayat (3) UUPK adalah bersifat final dan mengikat. Akan tetapi terhadap putusan BPSK ini berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (2) UUPK dapat diajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri. Namun dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 dalam Pasal 2 menyatakan keberatan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang dikeluarkan oleh BPSK. Oleh karena itu putusan BPSK di dalam penyelesaian sengketa konsumen dengan cara rabitrase tidak bersifat final dan mengikat. Sedangkan keputusan BPSK dalam penyelesaian sengketa konsumen dengan cara konsiliasi dan mediasi merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat karena tidak dapat diajukan keberatan. Namun putusan BPSK baik putusan penyelesaian melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrase harus dimintakan penetapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri. Ditempat konsumen di rugikan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

ajsh

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Arus Jurnal Sosial dan Humaniora (AJSH) menerbitkan karya hasil penelitian dan kajian ilmiah pada ruang lingkup ilmu sosial dan ilmu humaniora diantaranya: antropologi, kajian bisnis, kajian komunikasi, tata kelola perusahaan, kriminologi, kajian lintas budaya, demografi, kajian ekonomi pembangunan, ...