Undang-Undang Kesehatan Jiwa Nomor 18 tahun 2014 menjelaskan bahwa kegiatan upaya untuk mewujudkan derajat kesehatan diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu serta berkesinambungan oleh pemerintah Bersama dengan masyarakat. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan derajat kesehatan di masyarakat adalah melalui pelatihan fasilitator kesehatan jiwa. Metode pelaksanaan pelatihan terdiri dari pemberian materi, role play dan praktik. Hasil kegiatan pelatihan adalah peningkatan pengetahuan masyarakat tentang kesehatan jiwa dengan rata-rata pretest 5.17 dan rata-rata post test 5.78 serta hasil dari praktik deteksi dini kesehatan jiwa keterampilan masyarakat diperoleh data yaitu 88.5% sehat jiwa, 7.2% resiko masalah kesehatan jiwa dan 4.2% gangguan jiwa. Kegiatan pelatihan fasilitator kesehatan jiwa yang diberikan kepada masyarakat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam mendeteksi masalah kesehatan jiwa sehingga diharapkan yang sehat tetap sehat, yang beresiko mengalami masalah kesehatan jiwa menjadi sehat dan yang sakit menjadi mandiri dan produktif.
Copyrights © 2023