Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 mewajibkan pembeli untuk terdaftar di BPJS Kesehatan dalam pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli, menambahkan persyaratan baru. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi sinkronisasi regulasi keanggotaan BPJS Kesehatan dalam pendaftaran peralihan hak tanah, implementasi persyaratan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan, dan penundaan pelaksanaan. Penelitian normatif melibatkan wawancara dan studi literatur, menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier secara kualitatif. Temuan menunjukkan sinkronisasi vertikal tidak praktis untuk Instruksi Presiden sebagai regulasi kebijakan. Sinkronisasi horizontal antara Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nomor 24 Tahun 2011 kurang relevan. Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan awalnya menerapkan persyaratan kartu BPJS Kesehatan, namun surat edaran pada 18 Agustus 2022 mengindikasikan penundaan, menunjukkan ketidakselarasan. Penundaan sesuai karena Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun, surat edaran tidak menyebutkan durasi penundaan, menimbulkan ketidakpastian hukum dan masalah manfaat.
Copyrights © 2023