Program penguatan legalitas usaha dan digitalisasi pada UMKM bertujuan untuk memberikan kontribusi nyata terhadap pengembangan UMKM dalam mencapai pembangunan berkelanjutan di tingkat lokal dan nasional. Pelaku UMKM menghadapi kesulitan dalam mengembangkan usahanya karena kurangnya pemahaman tentang bisnis, ketidakmampuan mendapatkan izin usaha yang legal, dan lokasi usaha yang belum terjangkau secara luas. Untuk memberikan pemahaman dan solusi kepada pelaku UMKM, maka dilaksanakan beberapa program pengabdian agar bisa membantu mewujudkan pengembangan usaha. Kegiatan pengabdian ini dilakukan pada tanggal 21 September sampai 20 Oktober 2023 pada tiga mitra UMKM yang berlokasi usaha di Kecamatan Sedayu. Metode yang digunakan untuk kegiatan pengabdian masyarakat ini dengan menggunakan pendekatan penyuluhan dan pendampingan yaitu observasi lapangan dan wawancara ke pemilik UMKM sampai pada permasalahan yang dihadapi. Hasilnya kegiatan pengabdian masyarakat ini dari aspek legalitas diwujudkan melalui penerbitan izin Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pengajuan setifikasi halal. Dari aspek digitalisasi, luaran yang dicapai adalah terdaftarnya lokasi usaha pada layanan Google Maps. Hasil evaluasi juga menunjukkan bahwa semua program telah berhasil diimplementasikan dan memberikan manfaat yang signifikan bagi mitra UMKM.
Copyrights © 2023