Larangan konsumsi berlebihan Tergantung pada tingkat kebutuhan dan keadaan tertentu, seseorang terkadang tidak memperhatikan tingkat kebutuhan menurut Islam. Konsumen seringkali menempatkan kebutuhan Al-Hajjah Al-Hjjiyah sebagai Al-Hajjah Al-Dharuriyah, Al- Hajjah Al-Tahsiniyah sebagai Al-Hajjah Al-Hjjiyah, bahkan Al- Hajjah Al-Tahsiniyah sebagai Al-Hajjah Al-Dharuriyah. Hal inilah yang dilakukan Masyarakat di Kecamatan Medan Area. Untuk memenuhi kebutuhan, banyak dari mereka yang memperhatikan kebutuhan dasar dan terkadang mengutamakan kebutuhan sekunder. Serta orang menggunakan uang yang mereka miliki untuk memuaskan keinginan yang tidak terbatas. Membelanjakan barang dan jasa yang mereka inginkan, membeli barang yang sudah mereka miliki, namun karena maraknya fashion, maka masyarakat mengkonsumsi barang secara berlebihan, seperti yang terjadi di Kecamatan Medan Area. Metode Penelitian ini melalui tinjauan literatur berdasarkan artikel penelitian sebelumnya terkait topik Prinsip Equilibrium Perilaku Berkonsumsi Dalam Perspektif Al Qur’an Surat Al Furqon Ayat 67. konsumerisme dilarang karena termasuk ke dalam perilaku berlebih-lebihan, hanya berorientasi pada kepuasan duniawi dan menumbuhkan sifat sombong. Islam mengajarkan perilaku konsumsi yang menganut paham keseimbangan dalam berbagai aspek, sesuai kebutuhan dan memiliki nilai manfaat sesuai dengan rasionalitas, yang berarti bahwa jika memahami betul konsep pola konsumsi yang diajarkan oleh Islam maka manusia dapat membatasi keinginanya sesuai dengan kebutuhan dan manfaat yang berujung pada terkikisnya perilaku boros, kikir dan sombong. Karya dari Rafiq Yunus Al-Masri tentang tafsir Ekonomi bahwa menekankan sebuah Batasan Batasan yang tepat atau optimal antara pemborosan dan berhemat, dan Konsep pengelolaan harta dalam islam sangat diperhatikan baik dalam perolehannya maupun dalam pendistribusiannya, mengingat harta merupakan sarana dalam pemenuhan kebutuhan dalam kehidupan, bahkan dalam konteks tertentu islam melarang berperilaku boros terhadap harta. boros dalam konteks islam berarti mengeluarkan harta secara berlebihan diluar keperluan yang semestinya, apalagi menghamburkan harta untuk keperluan yang dilarang oleh agama.
Copyrights © 2023