Negara Indonesia adalah Negara yang taat pada hukum, semua perilaku manusia dan kaidah moral manusia diatur dalam Undang-Undang. Dengan kata lain semua tindak kejahatan yang ada dalam masyarakat diatur dan dijelaskan dalam Undang-undang. Salah satu kejahatan yang cukup banyak terjadi dilingkungan masyarakat adalah kejahatan penipuan dan pemalsuan. Tindak pidana pemalsuan sangat meresahkan bagi warga masyarakat, karena sulitnya mengidentifikasi letak pemalsuannya sehingga menimbulkan hilangnya suatu hak milik seseorang. Ada berbagai macam bentuk pemalsuan, namun penulis disini akan membahas tentang pemalsuan surat sertifikat Tanah. Metode penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil temuan menunjukkan bahwa berdasarkan Putusan Nomor 76/Pid.B/2021/PN Drh, yang awalnya terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 263-264 KUHP telah memalsukan surat akta tanah, namun setelah hakim menimbang putusan terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Sehingga perlu adanya kerjasama baik dari aparat kepolisian maupun masyarakat dalam mensosialisasikan mengenai tindak pidana pemalsuan tanda tangan serta payung hukum yang mengatur tentang perbuatan pemalsuan tanda tangan agar tidak ada lagi masyarakat yang menganggap bahwa memalsukan tanda tangan itu hal yang biasa, demi meminimalisir adanya kasus serupa serta menciptakan masyarakat yang cerdas serta taat akan aturan yang ada.
Copyrights © 2023