Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra
Vol 1 No 2 (2023): September

TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HAK MORAL PENCIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.28 TAHUN 2014

Wendelina Ernatudera (Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra)
Arief Syahrul Alam (Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra)
Andy Usmina Wijaya (Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra)



Article Info

Publish Date
21 Aug 2023

Abstract

Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki keanekaragaman seni dan budaya hal ini sejalan dengan keanekaragaman etnik suku, bangsa dan agama secara keseluruhan yang merupakan potensi nasional yang perlu di lindungi. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum hak moral pencipta di Indonesia menurut undang-undang hak cipta dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pelanggaran hak moral pencipta di Indonesia. Dengan menggunakan penelitian normative dapat disimpulkan bahwa pengaturan hukum hak moral pencipta telah diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang hak cipta Hak moral merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta, hak ekslusif dalam hal ini hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Perlindungan hukum terhadap pelanggaran hak moral pencipta telah diantur dalam UUHC. Konsep perlindungan ini berlaku bagi pencipta atas ciptaanya. Perlindungan hukum tersebut merupakan Upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Pemerintah telah melakukan Upaya pengurangan terhadap adanya pelanggaran hak cipta dimana Upaya-upaya tersebut merupakan penyesuaian dan pembentukan perundang-undangan yang dapat diberikan adalah perlindungan dengan cara disahkannya Undang-Undang No.28 Tahun 2014.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jurnalilmuhukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra merupakan kumpulan publikasi dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra yang dipublikasikan dalam bentuk artikel ilmiah. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra terbit 2 (dua) kali dalam setahun yakni pada bulan April dan September. Setiap draft artikel yang masuk ...