Badan Usaha Milik Negara selanjutnya disebut BUMN, menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyetaraan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang di pisahkan. Apakah dapat memperoleh bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku guna mengetahui kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Copyrights © 2023