AJUDAN
Vol 1, No 1 (2023): Ajudan: Jurnal Diseminasi Kajian Ilmu Administrasi Negara

TINDAK PIDANA PEMILU 2019 DI KABUPATEN SERDANG BEDAGAI DALAM PRESPEKTIF KEADILAN PEMILU

Arby Pranatha (KPU Kab. Serdang Bedagai,)
Rudianto Rudianto (Advokat)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2023

Abstract

Dalam pelaksanaan Pemilu 2019 tentu tidak terlepas dari pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang terjadi pada tahapan Pemilu, salah satunya pelanggaran Pidana Pemilu. Pelanggaran terhadap tindak pidana Pemilu yang ditangani oleh Sentra Gakkumdu ini pada akhirnya bermuara pada putusan pengadilan, yang mana putusan pengadilan harus mewakili rasa keadilan bagi seluruh pihak-pihak yang berdampak pada putusan tersebut khususnya dan bagi masyarakat luas pada umumnya. Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor: 317/Pid.Sus/2019/PN. Srh dan Nomor: 318/Pid.Sus/2019/PN. Srh merupakan putusan yang menarik untuk dilakukan penelitian dan analisa sejauh mana putusan tersebut mewakili rasa keadilan bagi Pemilih, Peserta Pemilu dan Penyelenggara Pemilu khususnya di Kabupaten Serdang Bedagai. Kedua Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah tersebut pada pokoknya menceritakan tentang peristiwa Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Sei Rampah. Terdakwa atas nama Muhammad Zaid dalam perkara Nomor 317/Pid.Sus/2019/PN. Srh yang menyimpan data DAA1 salinan ke dalam flash disc mengubah perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai dari PKB dengan cara mengambil sebahagian suara Partai PKB dan suara Caleg PKB yang lain dan menambahkannya ke suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai dari PKB nomor urut 5 yaitu Sarino yang kemudian salinan DAA1 tersebut diprint/dicetak dan difotocopy untuk diperbanyak dan dibagikan kepada pihak terkait untuk ditandatangani.  Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana pemilu yang menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana pemilu 2019 yang mengadili atas nama Terdakwa Muhammad Zaid, S.Pd. Alias Zaid pada pokoknya menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyelenggara Pemilu dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jurnalajudan

Publisher

Subject

Religion Humanities Decision Sciences, Operations Research & Management Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Ajudan: Jurnal Diseminasi Kajian Ilmu Administrasi Negara, diterbitkan oleh Prodi Ilmu Administrasi Negara FISIP UISU. Ajudan merupakan jurnal yang didedikasikan untuk mendiseminasikan artikel ilmiah dari para akademisi, praktisi, dan peminat kajian Ilmu Administrasi Negara dari lintas perguruan ...