Proceeding SENDI_U
2015: SEMINAR NASIONAL MULTI DISIPLIN DAN CALL FOR PAPERS

MODEL MEDIASI PENAL TERHADAP PERISTIWA KECELAKAAN KARENA KEALPAAN YANG BERAKIBAT KEMATIAN DI WILAYAH BAGIAN PANTAI UTARA JAWA TENGAH

Faozi, Safik (Unknown)
., Rochmani (Unknown)
., Fitika (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Aug 2015

Abstract

Penyelesaian peristiwa kecelakaan karena kealpaan yang berakibat kematian di luar peradilanmerupakan persoalan yang menarik. Meskipun sudah ditentukan sanksinya oleh hokum pidanasebagaimana ditentukan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 310 ayat(4), namun penyelesaianperistiwa ini yang di dalamnya ada musyawarah, dialog antara pihak pelaku dan korban dalamsuasana kekeluargaan sudah menjadi fenomena hukum pidana. Fenomena ini menampakkan suatumediasi penal. Secara yuridis normatif, fenomena ini bertentangan dengan hukum, namun faktasosial menampilkan penyelesaian kekeluargaan ini. Atas dasar tersebut persoalan yang diajukanadalah bagaimana model mediasi penal dalam peristiwsa kecelakaan karena kealpaan yang berakibatkematian di wilayah bagian Pantura Jawa Tengah terjadi. Bagaimana analisis hukum terhadapperistiwa ini ?. Penelitian ini bercorak yuridis-sosiologis dengan data primer, dan sekunder.Pengumpulan data secara wawancara dan studi kepustakaan. Analisisnya bersifat deskriptifkualitatif.Hasil penelitian mengungkapkan pertama bahwa mediasi penal pada peristiwa kecelakaanyang terjadi karena kematian telah terjadi yaitu penangananan konfliknya diselesaikan melaluisarana musyawarah, diskusi dengan tujuan menyelesaikan masalah. Proses komunikasinya denganmengesampingkan prosedur hukum yang standar, pelaku menyadari kesalahannya, menyesal danbertanggung jawab memenuhi aspirasi korban. Dampaknya konflik para pihak terselesaikan melaluipenandatanganan surat pernyataan damai yang berisi peristiwanya sebagai musibah yang tidak adaunsur kesengajaan, pihak pelaku memberikan santunan, dan sepakat untuk tidak saling menuntut dibidang perkara pidana atau perdata. Proses informal dilakukan melalui perwakilan pelaku dankorban yang sebagian besar adalah lurah, atau tokoh komunitas bermusyawarah untuk sepakatberdamai. Pada mulanya, prosesnya berdasarkan pada KUHAP dan UU No. 22 Tahun 2009, namunpada akhirnya ditingkat penyidikan, jikaa disepakati para pihak, prosesnya mengesampingkanprosedur hukum yang berlaku. Model mediasi penal bervariasi yaitu model Victim of OffenderMediation jika pihak keluarga yang melakukan. Pada sisi yang lain Family and Commnunity GroupConference. Namun mengingat adanya bantuan santunan dari pelaku kepada keluarga korban untukmengurangi beban penderitaan korban, mediasi menunjukkan Reparation negotiation programmes.Kedua, analisis hukum, fenomena mediasi ini bertentangan dengan perundang-undangan, namunsesuai dengan prinsip kerja mediasi penal dalam kajian hukum pidana dewasa ini. Dalam tatanankebiasaan, fenomena ini sudah menjadi fenomena hukum, karena telah berlangsung lama ke dalamperilaku masyarakat. Fenomena yang sudah menjadi tatanan kebiasaan ini terbangun atas tatanankesusilaan yang bercorak relijius, dan manusiawi, adil dan beradab, dan merukunkan para pihak.

Copyrights © 2015