Rochmani ., Rochmani
Unknown Affiliation

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

MODEL MEDIASI PENAL TERHADAP PERISTIWA KECELAKAAN KARENA KEALPAAN YANG BERAKIBAT KEMATIAN DI WILAYAH BAGIAN PANTAI UTARA JAWA TENGAH Faozi, Safik; ., Rochmani; ., Fitika
Proceeding SENDI_U 2015: SEMINAR NASIONAL MULTI DISIPLIN DAN CALL FOR PAPERS
Publisher : Proceeding SENDI_U

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (207.372 KB)

Abstract

Penyelesaian peristiwa kecelakaan karena kealpaan yang berakibat kematian di luar peradilanmerupakan persoalan yang menarik. Meskipun sudah ditentukan sanksinya oleh hokum pidanasebagaimana ditentukan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 310 ayat(4), namun penyelesaianperistiwa ini yang di dalamnya ada musyawarah, dialog antara pihak pelaku dan korban dalamsuasana kekeluargaan sudah menjadi fenomena hukum pidana. Fenomena ini menampakkan suatumediasi penal. Secara yuridis normatif, fenomena ini bertentangan dengan hukum, namun faktasosial menampilkan penyelesaian kekeluargaan ini. Atas dasar tersebut persoalan yang diajukanadalah bagaimana model mediasi penal dalam peristiwsa kecelakaan karena kealpaan yang berakibatkematian di wilayah bagian Pantura Jawa Tengah terjadi. Bagaimana analisis hukum terhadapperistiwa ini ?. Penelitian ini bercorak yuridis-sosiologis dengan data primer, dan sekunder.Pengumpulan data secara wawancara dan studi kepustakaan. Analisisnya bersifat deskriptifkualitatif.Hasil penelitian mengungkapkan pertama bahwa mediasi penal pada peristiwa kecelakaanyang terjadi karena kematian telah terjadi yaitu penangananan konfliknya diselesaikan melaluisarana musyawarah, diskusi dengan tujuan menyelesaikan masalah. Proses komunikasinya denganmengesampingkan prosedur hukum yang standar, pelaku menyadari kesalahannya, menyesal danbertanggung jawab memenuhi aspirasi korban. Dampaknya konflik para pihak terselesaikan melaluipenandatanganan surat pernyataan damai yang berisi peristiwanya sebagai musibah yang tidak adaunsur kesengajaan, pihak pelaku memberikan santunan, dan sepakat untuk tidak saling menuntut dibidang perkara pidana atau perdata. Proses informal dilakukan melalui perwakilan pelaku dankorban yang sebagian besar adalah lurah, atau tokoh komunitas bermusyawarah untuk sepakatberdamai. Pada mulanya, prosesnya berdasarkan pada KUHAP dan UU No. 22 Tahun 2009, namunpada akhirnya ditingkat penyidikan, jikaa disepakati para pihak, prosesnya mengesampingkanprosedur hukum yang berlaku. Model mediasi penal bervariasi yaitu model Victim of OffenderMediation jika pihak keluarga yang melakukan. Pada sisi yang lain Family and Commnunity GroupConference. Namun mengingat adanya bantuan santunan dari pelaku kepada keluarga korban untukmengurangi beban penderitaan korban, mediasi menunjukkan Reparation negotiation programmes.Kedua, analisis hukum, fenomena mediasi ini bertentangan dengan perundang-undangan, namunsesuai dengan prinsip kerja mediasi penal dalam kajian hukum pidana dewasa ini. Dalam tatanankebiasaan, fenomena ini sudah menjadi fenomena hukum, karena telah berlangsung lama ke dalamperilaku masyarakat. Fenomena yang sudah menjadi tatanan kebiasaan ini terbangun atas tatanankesusilaan yang bercorak relijius, dan manusiawi, adil dan beradab, dan merukunkan para pihak.
PERANAN IPTEK BAGI KELOMPOK USAHA TAHU DI SEMARANG ., Rochmani; Suliantoro, Adi; Soliha, Euis
Proceeding Fakultas Ekonomi 2014
Publisher : Proceeding Fakultas Ekonomi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1078.378 KB)

Abstract

Tahu merupakan makanan yang sering dIKonsumsi oleh masyarakat.Sebagairnana kita ketahui bersama, bahwa tahu ini mengandung protein yang tinggi. Bagi sebagian besar masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan akan protein ini rnereka memilih untuk rnengonsumsi tahu. Saat ini di Wilayah kampung Kradenan ini ada dua pengusaha tahu, yaitu: Tahu Sumedang dan Tahu Purwokerto.Kedua usaha tahu ini memilih lokasi di Kampung Karadenan karena lokasinya dekat dengan Sungai Kali garang sehingga kebutuhan air sumur tercukupi, pasokan bahan baku juga mudah diperoleh. Untuk tenaga kerja, rnereka mengambil dari wilayah rnasing-rnasing. Tenaga kerja usaha tahu Sumedang kebanyakan adalahdan daerah Surnedang. Tenaga kerja usaha tahu Purwokerto juga kebanyakandan daerah Purwokerio. Adapun proses produksi dari kedua usaha tahu tersebutmasih tradisional. Untuk usaha tahu Purwokerto sangat membutuhkan alat pengepres tahu supaya tahu yang dihasilkan bisa padat. Alat pengepres tahu yang sekarang digunakan adalah batu sebagai pemberat untuk mengepres tahu.Selain itu kedua usaha tahu juga rnembutuhkan bagaimana aspek rnanajemen khususnya pemasaran bisa diterapkan terutarna dalam menghadapi persaingan yang sernakin ketat. Hasil dari penerapan iptek ini adalah adanya transfer iptekberupa alat pengepres tahu yang lebih moderen, alat pencetak tahu, dan wajanyang akan bermanfaat dalam proses produksi. Dari aépek pernasaran hasil yang diperoleh adalah adanya perluasan pasar untuk kedua Usaha Tahu.
KOMPETENSI HAKIM DALAM PENANGANAN PERKARA-PERKARA LINGKUNGAN HIDUP DI PENGADILAN ., Rochmani; Faozi, Safik
Proceeding SENDI_U 2017: SEMINAR NASIONAL MULTI DISIPLIN ILMU DAN CALL FOR PAPERS
Publisher : Proceeding SENDI_U

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (274.68 KB)

Abstract

Hakim mempunyai peran yang besar dalam mewujudkan peradilan yang pro lingkungan hidup. Apabila hakim tidak memperhatikan lingkungan hidup dalam penyelesaian perkara lingkungan hidup di pengadilan, akan mempengaruhi terwujudnya keadilan bagi lingkungan hidup. Hal ini akan berakibat kepentingan lingkungan hidup akan keberlanjutannya tidak dilindungi. Perlindungan dalam lingkungan hidup tidak hanya manusia saja tetapi lingkungan hidup itu sendiri perlu juga dilindungi. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan apakah hakim dalam penyelesaian perkara lingkungan hidup memperhatikan deep ecology atau tidak. Penelitian ini dikaji dengan menggunakan kajian socio legal yang menekankan pembuatan deskripsi tentang realitas sosial dan hukum, serta berusaha memahami dan menjelaskan logika keterhubungan logis antara keduanya. Hakim yang menangani perkara lingkungan hidup di pengadilan seyogyanya hakim yang mempunyai kompetensi di bidang lingkungan hidup. Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara-perkara lingkungan hidup mengedepankan aspek-aspek lingkungan hidup sebagai dasar pertimbangan putusan pengadilan. Hal ini perlu dilakukan agar terwujud peradilan lingkungan hidup yang dapat melindungi lingkungan hidup. Dalam penyelesaian perkara lingkungan hidup di pengadilan, hakim belum mempunyai kompetensi dalam bidang lingkungan hidup, sehingga hasil putusannya belum berorientasi pada kepentingan lingkungan hidup.Upaya Mahkamah Agung untuk meningkatkan kompetensi hakim di bidang lingkungan dengan menyelenggarakan Hakim Bersertifikat Lingkungan Hidup.
BUDAYA HUKUM HAKIM DALAM PENYELESAIAN PERKARA LINGKUNGAN HIDUP DI PENGADILAN ., Rochmani; Faozi, Safik; Suliantoro, Adi
Proceeding SENDI_U 2016: SEMINAR NASIONAL MULTI DISIPLIN ILMU DAN CALL FOR PAPERS
Publisher : Proceeding SENDI_U

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hakim sebagai pihak pemutus yang merupakan salah satu unsur peradilan yang paling berperaan diantaraunsur-unsur peradilan lainnya. Apabila hakim tidak memperhatikan lingkungan hidup dalampenyelesaian perkara lingkungan hidup akan mempengaruhi terwujudnya keadilan bagi lingkunganhidup. Hal ini juga berpotensi penyelesaian perkara lingkungan hidup di pengadilan selalu kalah dan”tidak ada keberpihakan kepada yang paling menderita” dalam perkara pencemaran dan/atau kerusakanlingkungan hidup.. Sebagai tujuan penelitian untuk menjelaskan budaya hukum hakim dalampenyelesaian perkara lingkungan hidup. Metode penelitian menggunakan socio-legal. Hasil peneleitianmenunjukkan bahwa budaya hukum hakim yang tidak memperhatikan lingkungan hidup dandiimplementasikan dalam penyelesaian perkara lingkungan hidup merupakan suatu kelemahan yang padaakhirnaya tidak akan menghasilkan suatu keadilan ekologis. Kesimpulan, Hakim wajib mengggali hukumyang hidup dimasyarakat untuk mewujudkan keadilan ekologis. Hakim tidak hanya berpedoman padapemikiran tradisioanl, bahwa hukum hanya ada dalam undang-undang saja (law in books), tetapi hakimperlu memperhatikan bahwa hukum juga ada dalam asas-asas hukum yang hidup di masyarakat (law inaction).Kata kunci: hakim, budaya hukum, penyelesaian perkara, lingkungan hidup, keadilan ekologis
ANALISIS POLITIK KRIMINAL TERHADAP PENYEBARAN KEJAHATAN NARKOTIKA Faozi, Safik; ., Rochmani; Andraini, Fitika
Proceeding SENDI_U 2016: SEMINAR NASIONAL MULTI DISIPLIN ILMU DAN CALL FOR PAPERS
Publisher : Proceeding SENDI_U

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyalahgunaan narkotika telah lama berlangsung di masyarakat Indonesia. Penyebarannya sungguh sangatmengkhawatirkan. Tidak saja menimbulkan korban tetapi juga dilakukan oleh oknum aparat hukum. Upayapenanggulangan yang dikoordinasi oleh Badan Narkotika Nasional baik dengan berbagai cara pencegahan, danpemberantasan melalui penerapan hukum pidana telah dilakukan. Bahkan pengenaan dan pelaksanaan pidana matipun telah dijalankan atas dasar perintah Undang-undang No. 35 Tahun 2009. Dalam sudut pandang politik kriminal,upaya penanggulangan yang dilakukan tidak bersifat rasional, apalagi upaya ini berada pada sistem sosial yangrawan terjadi kejahatan narkotika. Permasalahan yang diajukan : Bagaimana angka penyebaran narkotika dalamstatistik kriminal Badan Narkotika Nasional ?, Bagaimana analisis kriminologi terhadap penanggulangan narkotikaoleh Badan Narkotika Nasional ? Metode penelitan yang digunakan yuridis normatif dengan jenis data sekunder,metode pengumpulan data melalui kepustakaan dan analisis data deskripif-kualitatif. Kesimpulannya bahwapenyebaran narkotika sudah menyentuh lapisan masyarakat, termasuk aparatur negara seperti oknum TNI, oknumpenegak hukum, administrasi pemerintah, pelajar, mahasiswa. Media penyebarannya sangat kompleks, canggih,dengan memanfaatkan semua jalur transportasi darat, udara, laut, sungai dan perbatasan wilayah. Analisiskriminologi terhadap penanggulangan narkotika oleh BNN mengindikasikan adanya pendekatan politik kriminalbaik melalui jalur penal dan non penal. Meskipun demikian, penyebaran kejahatan narkotika masih berlangsung dimasyarakat dan sangat mengkhawatirkan.Kata kunci: politik kriminal, kejahatan, narkotika