Pesatnya perkembangan internet yang sejalan dengan pertumbuhan penggunannya, hingga mengakibatkan meningkatnya kerentanan terhadap anak. Para pelaku kekerasan seskual kian beradaptasi dengan kemudahan yang diberikan internet guna mengeksploitasi kerentanan anak, sehingga menghasilkan modus operandi baru yang dapat disebut sebagai sexual grooming. Maka, penelitian ini berupaya melihat seberapa besar dampak yang sedemikian rupa diakibatkan oleh sexual grooming dari ketiadaan peraturan yang memadai, serta menemukan alternatif kebijakan yang dapat mencegah kekerasan seksual dengan mengkriminalisasi sexual grooming. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang juga bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perbandingan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: pertama, kerentanan anak terhadap kekerasan seksual yang dilakukan secara daring meningkat seiring dengan masifnya penggunaan internet, yang mengakibatkan para pelaku beradaptasi dengan internet untuk melakukan kekerasan seksual guna menghindari penolakan dan pengungkapan. Kedua, sampai saat ini, hukum positif Indonesia masih belum mampu mendefiniskan serta melarang sexual grooming untuk mencegah kekerasan seksual, Indonesia hanya memiliki aturan yang melarang dan meminta pertanggugjawaban pelaku atas akibat dari sexual grooming.
Copyrights © 2023