Fakta banyaknya Perda bermasalah telah membawa diskursus hingga ke arah upaya penataan kembali kelembagaan yang menangani pengharmonisasian Perda melalui lembaga khusus regulasi. Sebagai salah satu konsekuensinya, kehadiran lembaga ini menggeser kewenangan Biro Hukum masing-masing level pemerintahan daerah sebagai leader dalam pengharmonisasian Perda. Penulisan ini bertujuan untuk membahas bagaimana diskursus hukum yang terjadi atas pergeseran kelembagaan dalam pengharmonisasian Perda dan solusi alternatif apa yang dapat ditawarkan untuk menyelesaikan diskursus tersebut. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, tulisan ini akan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan memadukan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konseptual. Adapun hasil kajian ini menunjukkan adanya dikotomi pandangan terhadap eksistensi lembaga khusus regulasi dalam proses pembentukan Perda. Oleh karena itu, diperlukan skema pengharmonisasian Perda yang mengakomodir keterlibatan Biro Hukum Pemda di masing-masing level pemerintahan. Tujuannya agar peran vital Biro Hukum Pemda tidak benar-benar hilang dan justru disinergikan dengan peran lembaga khusus regulasi dalam membentuk Perda yang berkualitas.
Copyrights © 2022