Tulisan ini berusaha mengaplikasikan teori-teori ushul fiqh dalam bidangekonomi Islam. Hal ini dilakukan karena melihat pentingnyaIlmu UshulFiqh dalam memahami hukum-hukum syaraâ dan menjawabpersoalankontemporer di satu sisi, dan adanya persoalan baru yang terus menerusmuncul, khususnya yang berkaitan dengan masalah ekonomi Islam di sisilain. Teori-teori ushul fiqih yang urgen dalam mengembangkan hukum danmenjawab persoalan-persoalan kontemporer adalah teori-teori istinbathhukum, di antaranya adalah qiyas, istihsan, maslahah mursalah, sadduzzariâah, istishhab, dan uruf. Kajian tentang hukum syaraâ dan metodeistinbath hukum, tidak hanya dapat diaplikasikan dalam masalah ibadahsebagaimanaumumnyadalam pembahasan-pembahasan ushul fiqih,namun dua kajian itu juga dapat diaplikasikan dalam masalah-masalahekonomi Islam. Dengan demikian, sangat tepat, jika dalam perkuliahanushul fiqih untuk program studi Muâamalat dan Ekonomi Islam, teori-teoritersebut diaplikasikandalam kasus-kasus ekonomi Islam agar mahasiswalebih mudah memahaminya, dan memiliki dasar hukum yang kuat dalammemahami konsep-konsep ekonomi.
Copyrights © 2012