Kepatuhan terhadap hukum adalah merupakan hal yang substansial dalammembangun budaya hukum. Masyarakat Indonesia banyak yang tidak patuhterhadap hukum, hal ini karena individu dan masyarakat dihadapkan pada duatuntutan kesetiaan dimana antara tuntutan kesetiaan yang satu bertentangandengan tuntutan kesetiaan yang lain, yaitu antara âsetia terhadap hukumâatau âsetia terhadap kepentingan pribadiâ. Kenyataan yang terjadi bahwamasyarakat menjadi lebih berani untuk tidak patuh terhadap hukum demikepentingan pribadinya. Mahasiswa STAIN Ponorogo dengan statusmahasiswa dapat mewakili sekelompok masyarakat yang mempunyai latarbelakang dan tingkat pendidikan yang boleh dibilang tinggi, tentunya dapatmenjadi obyek dari penelitian ini. Bertitik tolak pada pasal 106 ayat (8) UUNo. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yangberbunyi:âSetiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangsepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi Standar NasionalIndonesiaâ. Suatu ketentuan yang diciptakan demi keamanan dan keselamatanmasyarakat itu sendiri. Walaupun di dalam prakteknya banyak terjadipenyimpangan-penyimpangan di dalam pelaksanaannya.
Copyrights © 2013