Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 menyoroti pentingnya pengembangan dan penerapan Teknologi Tepat Guna (TTG) dalam pengelolaan sumber daya alam desa. TTG adalah teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, ramah lingkungan, dan dapat dimanfaatkan serta dipelihara oleh masyarakat dengan mudah. Artikel ini mencerminkan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat oleh Tim Abdimas MERDEKA dari Universitas Gunadarma. Mereka memberikan pendampingan dan pelatihan dalam pembinaan Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna Desa (Posyantek Desa) serta perancangan mesin parut kelapa di Desa Jamali, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pemanfaatan hasil pertanian kelapa dan memudahkan masyarakat dalam mengolahnya. Metode yang digunakan mencakup pembentukan Posyantek Desa dan pelatihan perancangan mesin parut kelapa. Hasil pengabdian ini mencakup peningkatan kualitas produk pertanian, peningkatan daya saing masyarakat, serta publikasi kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan nilai tambah barang dan jasa. Kegiatan ini diharapkan dapat berlanjut dalam pembinaan dan pelatihan bidang lainnya, mendukung kesejahteraan masyarakat dan pengembangan desa.
Copyrights © 2023