ABSTRAKBandar udara selain menyediakan fasilitas juga melayani kegiatan penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal. Layanan penerbangan tidak berjadwal di bandar udara Halim Perdanakusuma pada umumnya untuk penerbangan charter, baik untuk angkutan penumpang dan/atau angkutan barang/kargo. Pergerakan pesawat udara diatur oleh personel bandar udara di bagian Apron Movement Control (AMC) yang memiliki lisensi dan rating untuk melaksanakan pengawasan terhadap ketertiban, keselamatan pergerakan lalu lintas di apron serta penentuan parkir pesawat udara. Dalam melayani pesawat udara charter, tugas personel AMC, yaitu: melakukan Plotting Parking Stand pesawat udara, melakukan pencatatan pergerakan pesawat udara yang masuk dan keluar pada Apron Movement Sheet (AMS), menginformasikan rencana lokasi Parking Stand kepada Ground Handling dan Tower, melaksanakan kegiatan Marshalling, melaksanakan kegiatan guide untuk pesawat udara yang ingin melakukan reposisi dari North Apron ke South Apron atau sebaliknya menggunakan Follow Me Car. Tahapan dalam penanganan pesawat udara charter, yaitu personel AMC akan menerima informasi dari pihak Ground Handling tentang jadwal keberangkatan atau pendaratan penerbangan, tipe pesawat udara yang digunakan, siapa penumpang penerbangan tersebut (penumpang charter reguler atau penumpang charter VIP/VVIP), kesiapan ground handling untuk melakukan reposisi pesawat udara dari south apron menuju north apron atau sebaliknya, kebutuhan layanan pemanduan pesawat udara (marshalling). Penulisan artikel ini merupakan hasil pengamatan pada kegiatan penanganan pesawat udara charter di bandar udara Halim Perdanakusuma yang ketika dilakukan pengamatan terdapat sekitar 201 pergerakan registrasi pesawat udara non-PK (milik asing), 69 pergerakan VIP, dan 16 pergerakan VVIP.
Copyrights © 2021