Abstrak Perjanjian dibuat para pihak sebagai dasar hubungan hukum tentang kesepakatankesepakatanyangtelahdisetujui,yangmenimbulkanhakdankewajibanbagiparapihak.Denganadanya perjanjian diharapkan semua apa yang telah disepakati dapat berjalandengan normal, namun dalam prakteknya pada kondisi tertentu pertukaran prestasi tidakselalu berjalan sebagaimana mestinya sehingga muncul peristiwa yang disebutwanprestasi.Wanprestasi adalah: “Suatu keadaan dimana seorang debitur (berutang) tidakmemenuhi atau melaksanakan prestasi sebagaimana telah ditetapkan dalam suatuperjanjian”. Seseorang dinyatakan wanprestasi karena: Sama sekali tidak memenuhiprestasi; prestasi yang dilakukan tidak sempurna; terlambat memenuhi prestasi; danmelakukan apa yang dalam perjanjian dilarang untuk dilakukan.Wanprestasi menimbulkan permasalahan, antara lain: Bilaman seorang debiturdinyatakan wanprestasi, apa akibat terjadinya wanprestasi dan bagaimana upaya agarpenyelesaian wanprestasi dapat memberi perlindungan bagi para pihak.Agar tercipta apa yang menjadi tujuan dari pembuatan perjanjian, dibutuhkan solusiyang dapat memberikan perlindungan bagi para pihak terutama pihak yang dirugikan.Kata kunci: Perjanjian, Wanprestasi, Perlindungan.
Copyrights © 2015