Pembangunan desa tidak terlepas dari partisipasi perempuan. Namun hal ini, banyak masyarakat dan kaum perempuan belum menyadari akan hak-haknya sebagai warga Negara Indonesia seperti yang teruang dalam undang-undang No.4 Tahun 2014 tentang desa terutama di daerah pedesaan. Salah satu desa yang masih rendah partisipasi perempuan terhadap pembangunan desanya adalah desa Sihuikhuik yang terletak di Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan. Di desa tersebut hanya terdapat organisasi perempuan yaitu PKK. Dengan masalah tersebut, tim pengabdian melakukan sosialisasi tentang penguatan partisipasi perempuan untuk pembangunan yang berkelanjutan. Melalui kegiatan ini diperoleh fakta bahwa peserta sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Diharapkan ada program-program lain yang dapat mengembangkan motivasi, minat, kekuatan mental, keterampilan kaum perempun untuk mewujudkan pembangunan desa yang adil, makmur, dan sejahtera.
Copyrights © 2022